Apakah Chat WA Bisa Dijadikan Alat Bukti Perselingkuhan?
Chat WA sering digunakan dengan hal yang tidak benar salah satunya untuk orang berselingkuh
21 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Chat bisa digunakan sebagai sarana komunikasi yang sangat menjangkau. Sebab, dengan chat saja kita bisa terhubung dengan orang di luaran sana meskipun dengan jarak yang jauh.
Chat merupakan perkembangan teknologi yang sangat membantu para manusia untuk melakukan aktivitas dan komunikasi, sehingga lebih mudah. Era globalisasi semakin maju dan tidak selalu berdampak positif. Ternyata banyak sekali dampak negatif dari hanya sekadar chat.
Chat di Whatsapp (WA) banyak digunakan juga oleh oknum tidak bertanggung jawab melakukan penipuan, perdagangan ilegal atau perbuatan ilegal lainnya meski hanya dari chat WA. Selain itu, chat WA bisa dijadikan alat untuk seseorang berselingkuh. Jika perselingkuhan sudah tidak terbendung lagi dan ingin melapor "apakah chat WA tersebut bisa dijadikan alat bukti?".
Nah, untuk menjawab pertanyaannya, kali ini Popmama.com bagikan penjelasan “apakah chat WA bisa dijadikan alat bukti perselingkuhan?” secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
Chat Whatsapp Bisa Dijadikan Alat Bukti
Chat Whatsapp (WA) biasanya menjadi celah setiap orang yang melakukan perselingkuhan. Sebab, chat WA yang menjadi titik awal sebuah percakapan yang berujung hal perselingkuhan.
Selingkuh dengan chat WA termasuk bukti elektronik yang bisa diajukan untuk dilaporkan. Terlebih jika chat WA melakukan hal pornografi.
Jika berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, chat Whatsapp bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya perselingkuhan. Hal itu bisa dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE yang menyatakan bahwa:
“(1) Informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya bisa dikatakan sebagai alat bukti yang sah. (2) Dokumen atau informasi elektronik seperti yang dimaksudkan ayat (1) adalah perluasan dari alat bukti yang sah yang sudah sesuai dengan hukum acara yang ada di Indonesia.”
Editors' Pick
Chat WA yang Berbau Pornografi Bisa Dikenakan Pasal dalam UU Pornografi
Chat WA apabila dilakukan hal yang tidak senonoh atau berbau pronografi bisa dijadikan alat bukti perselingkuhan. Hal ini akan dikenakan UU Pornografi.
Sepanjang chat tersebut tidak senonoh itu memenuhi definisi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu:
“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Nah, untuk itu chat WA sudah memenuhi kaidah Pasal 1 UU Pornografi. Kamu bisa menjadikan chat WA sebagai alat bukti dan dapat diproses secara hukum.