Apakah Foto Bisa Dijadikan Alat Bukti Perselingkuhan?
Sebuah foto bisa dijadikan alat bukti perselingkuhan apabila foto tersebut atas dasar perzinaan
31 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mengkhianati pasangan bukanlah suatu hal yang bisa dijadikan pembenaran. Saat menikah pasangan sudah mengikatkan diri dalam pernikahan yang sakral dan diridai oleh Tuhan yang Maha Esa. Jika mengetahui pasangan berselingkuh biasanya kita mudah curiga terhadap gerak-gerik pasangan.
Perbuatan-perbuatan seperti berbohong saja itu sudah termasuk mengkhianati pasangan kita, meskipun bohong dalam hal kecil. Dimulai dari kesalahan kecil, biasanya sebuah rumah tangga bisa rusak.
Mulai dari isi ponsel pribadi, percakapan, hingga foto-foto. Rasa curiga yang terlalu dalam akibat sudah mengetahui perselingkuhan pasangan membuat kita mencari lebih dalam bukti-bukti lain. Misalnya foto dari pasangan yang tertangkap sedang bermesraan, bahkan momen saat sedang berzina.
Nah, untuk itu Popmama.com telah merangkum penjelasan terkait "apakah foto bisa dijadikan alat bukti perselingkuhan?" secara lebih detail.
Yuk, disimak terus!
Editors' Pick
Foto Bisa Dijadikan Alat Bukti Perselingkuhan
Foto bisa dijadikan alat bukti untuk dilaporkan atas kasus perselingkuhan. Perselingkuhan pada dasarnya dilakukan dengan banyak cara. Misalnya dari hanya sekadar chat mesra, menghabiskan waktu bersama, bahkan hingga berhubungan intim antara pasangan kita dengan orang lain.
Namun, foto yang untuk dilaporkan atas perselingkuhan harus yang akurat dan bukan hanya asumsi belaka. Dengan begitu, pemidanaan atas perselingkuhan bisa berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Pasal 284 KUHP, Foto Harus atas Dasar Perzinaan
Sesuai dalam Pasal 284 KUHP, perselingkuhan yang bisa dilaporkan adalah yang mengandung atas unsur perzinaan atau bersetubuh dengan orang lain.
Misalnya pasangan yang sudah menikah bersetubuh dengan orang lain baru bisa dikenakan Pasal 284 KUHP. Pasangan yang dirugikan karena dikhianati dan akan menuntut pasangan yang berselingkuh sesuai isi dari pasal 284 KUHP di antaranya:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.