Apakah Istri Berhak atas Harta Bawaan Suami?
Harta bawaan adalah hak milik pribadi, orang lain tidak memiliki hak meskipun itu pasangan sendiri
31 Januari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan antara suami dan istri pada akhirnya telah menghasilkan sebuah akibat hukum yaitu perihal harta. Harta di sini mengenai harta bersama dan harta bawaan.
Harta yang otomatis akan tercampur setelah terjadi pernikahan disebut harta bersama. Sementara itu, harta yang tidak akan bercampur adalah harta bawaan. Harta bawaan ini diatur sesuai kuasa masing-masing pihak.
Dalam UU Perkawinan pasal 35 ayat 2 mengatur bahwa:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dn harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Namun, bagaimana jika istri sewaktu-waktu ingin meminta hak dari harta bawaan milik suami? Berikut Popmama.com berikan penjelasan lebih detail untuk menjawab pertanyaan terkait "apakah istri berhak atas harta bawaan suami?" secara lebih detail.
Mari kita simak pembahasan topik satu ini, yuk!
Hakikat Harta Bawaan
Hakikat utama dari harta bawaan adalah penguasaan masing-masing pihak dan harus dipisah dengan harta bersama.
Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh melalui hadiah atau warisan merupakan harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Jenis harta ini bukan merupakan objek harta bersama sepanjang para pihak tidak menentukan lain sebagaimana diatur Pasal 87 ayat (1) KHI.
Editors' Pick
Istri Tidak Berhak Harta Bawaan Milik Suami
Kepemilikan harta bawaan tidak bisa begitu saja menjadi hak orang lain, meskipun itu pasangan kita sekalipun.
Harta bawaan dimiliki sebelum adanya pernikahan yang berlangsung. Harta bawaan dipisahkan dari harta bersama dalam pembagiannya yang diperoleh suami istri sebelum perkawinan berlangsung dan harta yang diperoleh suami istri sebagai hadiah atau warisan.
Apabila istri ingin meminta atau mengambil hak harta bawaan suami berarti suami dapat menyatakan secara tegas. Sebuah pernyataan bahwa hanya suami yang memiliki kuasa atas harta tersebut.