Apakah Suami Berhak atas Harta Warisan Istri?
Harta warisan milik istri adalah kuasa pribadi, suami tidak memiliki hak atas warisan tersebut
30 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebelum diadakannya pernikahan biasanya dilakukan perjanjian perkawinan. Perjanjian ini dilakukan untuk memisahkan antara harta bawaan dan harta bersama.
Harta bersama yang akan diperoleh selama pernikahan berlangsung. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian, maka harta bersama bisa dipisahkan.
Jika antara harta bawaan dan harta bersama tidak menggunakan perjanjian perkawinan, harta tersebut tidak ada pemisahan antara harta bawaan dan harta bersama.
Sementara harta bawaan akan tetap menjadi kehendak dan kuasa masing-masing pihak. Harta bawaan baik berupa warisan maupun harta benda lainnya yang didapat sendiri tidak dapat diganggu gugat.
Untuk mengetahui lebih dalam masalah ini, berikut Popmama.com akan membahas terkait "apakah suami berhak atas warisan istri?" secara lebih detail.
Simak ulasannya berikut ini, yuk!
Editors' Pick
Hakikat dari Harta Bawaan Berupa Warisan
Harta bawaan dalam pernikahan adalah kuasa dari masing-masing suami dan istri. Harta bawaan bisa berupa harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2) UUP jo. Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Harta bawaan berupa warisan ini di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Artinya apabila istri memiliki harta yang ia bawa sebelum pernikahan, maka tetap akan menjadi miliknya.
Suami Tidak Berhak atas Harta Warisan Istri
Ketika pernikahan terjadi, ada harta yang dimiliki bersama antara suami dan istri yang disebut harta bersama. Harta warisan yang dimiliki istri sebelum pernikahan sudah atas kuasa istri tanpa ada yang bisa mengintervensi meskipun itu suami.
Apa pun kondisinya, harta warisan istri yang didapatkan dari keluarganya tetaplah harta istri. Jika istri ingin menurunkan warisannya kepada ahli waris, maka itu yang berhak ialah anaknya. Kondisi ini apabila ada anak yang ditinggalkannya.
Sekalipun terjadi perceraian, tetap suami tidak mendapat hak atas harta warisan istri. Suami hanya berhak atas harta bersama yang menjadi sebagian miliknya.
Sementara itu, harta warisan istri yang dibawa sebelum pernikahan tetap menjadi miliknya.
Istri Meninggal Dunia dengan Harta Warisan Ditinggalkan kepada Ahli Waris
Apabila istri meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan harta warisan, maka ahli warisnya yang berhak atas harta tersebut. Pewarisan timbul karena kematian dan terdapat ketentuan mengenai pembagian harta warisan serta orang-orang yang berhak untuk mewariskan hartanya.
Harta bawaan akan menjadi bagian dari harta warisan dan berhak diwarisi oleh para ahli waris. Misalnya apabila berbicara mengenai konteks harta waris berupa rumah, maka rumah tersebut dapat diwarisi kepada para ahli warisnya.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b KHI ditentukan mengenai kelompok-kelompok ahli waris yang berhak mewaris menurut hubungan darah, yaitu:
i) Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
ii) Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
Itulah beberapa ketentuan dalam hak yang tidak didapat suami dalam harta warisan milik istri.
Semoga informasi ini bermanfaat dan jadi sebuah pengetahuan baru ya, Ma.
Baca juga:
- 7 Hak Suami terhadap Istri dalam Ajaran Agama Islam
- 6 Cara Menyelamatkan Pernikahan yang Sudah Diambang Perceraian
- Urutan Ahli Waris dalam Keluarga Menurut Hukum Islam