Sebagai kepala rumah tangga, suami dituntut untuk bisa membimbing istri membangun rumah tangga yang baik. Meskipun dalam sebuah rumah tangga tentu akan mendapat banyak permasalahan yang tidak terduga.
Permasalahan yang akan menimbulkan konflik antara suami dan istri bisa membuat mereka meninggalkan tanggung jawab masing-masing.
Suami istri yang tidak menjalankan kewajiban tanggung jawab atas pasangan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Allah SWT disebut nusyuz. Meninggalkan kewajiban dan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga termasuk salah satu zalim yang dilakukan oleh suami.
Nusyuz yang dilakukan suami yaitu bisa meninggalkan kewajibannya atas istri dan dan keluarganya.
Untuk memahami lebih dalam mengenai masalah ini berikut Popmama.com telah merangkumnya dalam azab suami zalim terhadap istri secara lebih detail.
Mari kita simak pembahasan topik satu ini!
1. Rezeki tidak lancar
Pexels/Ketut Subiyanto
Suami zalim kepada istri bisa berbagai macam akibatnya. Semakin merana seorang istri karena kezaliman suami, maka pekerjaan yang dilakukan suami menjadi tidak berkah.
Ketika pekerjaan tidak lancar, suami juga akan melepas tanggung jawabnya untuk menafkahi istri lahir dan batin.
Tidak hanya itu, emosi yang didapat suami juga tidak stabil karena merasa stres dengan kesulitan ekonomi dan pekerjaan menjadi akar dari munculnya banyak perselisihan bersama istrinya.
2. Terkena penyakit kronis
Pexels/Vlada Karpovich
Zalimnya suami terhadap istri dengan menyakiti, menelantarkan nafkah, mengkhianati istri dengan orang ketiga bisa menjadi bumerang untuk suami itu sendiri.
Sering sekali ada di kehidupan nyata bahwa suami yang zalim terhadap istri pada akhirnya menderita penyakit serius.
Perlu diingat bahwa Allah SWT sangat memuliakan perempuan sebagai kodrat yang semestinya. Apabila suami zalim, maka akan menimbulkan kemurkaan oleh Allah SWT.
Penyakit yang bisa diderita oleh suami mulai dari gagal ginjal, depresi, sakit jantung, liver, usus buntu dan yang lainnya. Penyakit-penyakit ini bisa berlangsung lama atau mungkin saja sulit untuk diobati.
3. Mengantarkannya pada kegelapan
Pexels/Pixabay
Di dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa haram hukumnya suami membuat istri menangis. Suami tidak mempunyai hak untuk menyakiti istri.
Saat suami berbuat zalim kepada istri, maka ia telah melakukan dosa yang amat besar dan tubuhnya tidak lagi diharamkan dari api neraka. Jika suami mengalami kesulitan hingga sampai bunuh diri, maka harus segera bertaubat.
Ini bukan hanya dalam bunuh diri, tetapi juga kecelakaan, meninggal dalam keadaan mengenaskan atau meninggal dalam keadaan durhaka kepada Allah SWT. (Su'ul Khatimah)
Keadaan ini ada di mana kondisi jenazah akan sangat mengerikan, bahkan diyakini akan dikerubungi belatung hingga kuburnya penuh darah.
Editors' Pick
Kewajiban yang Ditinggalkan Menjadi Alasan Zalimnya Seorang Suami
Pexels/Mikhail Nilov
Kewajiban yang bisa ditinggalkan suami bisa berupa materiil dan formil. Kewajiban yang ditingalkan secara formil misalnya suami suka memaki-maki, menyakiti hingga menghina istri.
Sementara kewajiban materiil yang ditinggalkan berbentuk tidak memberi nafkah kepada istri dengan alasan yang tidak jelas, meninggalkan istri atas dirinya, berfoya-foya dengan perempuan lain dan tidak menggaulinya dengan baik.
Dalam arti luas kewajiban suami juga bisa berupa segala sesuatu yang dapat menggauli istrinya berupa perlakuan buruk atau kasar, menyakiti fisik, dan mental istri, tidak berhubungan badan dalam jangka waktu tertentu dan tindakan lain yang bertentangan dengan asas pergaulan baik suami atau istri.
Faktor Penyebab Suami Zalim kepada Istri
Pexels/Yan Krukau
Perlakuan zalim suami terhadap istri bisa disebabkan beberapa faktor. Kecemburuan yang disebabkan orang ketiga, sehingga sering terjadi perselisihan baik verbal maupun non-verbal.
Kekesalan suami kepada istri akibat ketidakpatuhan istri menyebabkan suami acuh terhadap istri. Selain faktor di atas pekerjaan juga menjadi alasan suami berbuat zalim terhadap istri.
Ketika tidak mempunyai pekerjaan suami akan stress dan mudah marah terhadap istri, dan akhirnya suami menelantarkan istri dengan tidak memberi nafkah.
Azab Suami Zalim terhadap Istri dalam Aturan Islam
Pexels/Pavel Danilyuk
Seperti yang disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 19 yang berbunyi:
"Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata, dan bergaulah dengan mereka secara patut.”
Di mata Islam perempuan adalah adalah makhluk yang istimewa dan sebagai perhiasan dunia. Perempuan begitu tanggung menjalani kehidupan menjadi seorang istri, merawat dan mengasuh anak, mencuci pakaian hingga memasak.
Pidana yang Menjerat Suami Zalim terhadap Istri
Pexels/Ketut Subiyanto
Baik istri maupun suami perlu mengusahakan terlebih dahulu perdamaian. Apabila tidak kunjung terselesaikan baru ke pilihan terakhirnya yaitu perceraian berupa gugatan ke pengadilan.
Hal ini juga didukung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Hakim memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak
(2) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang
Suami yang zalim kepada istri juga tergolong menelantarkan istri di dalam rumah tangga suami bisa dilaporkan dan akan terjerat hukuman. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) isinya menjelaskan sebagai berikut:
"Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut."
Tindakan penelantaran rumah tangga dapat dilaporkan kepada kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penelantaran.
Dalam UU KDRT ancaman hukuman pidana terhadap penelantaran dalam rumah tangga sesuai pasal 49 UU KDRT yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), bagi setiap orang yang:
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Solusi Penyelesaian Zalim Seorang Suami kepada Istri
Pexels/Gustavo Fring
Suami zalim kepada istri perlu diselesaikan dengan dengan cara yang tepat. Perlu penguatan dan perbaikan komunikasi antara kedua belah pihak suami dan istri.
Suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama melaksanakan tugas mengajak kearah kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dari pihak istri juga berhak menasehati suami agar kembali bertanggung jawab kepada keluarga.
Menasehati suami merupakan tindakan yang boleh dilakukan oleh istri seperti yang dinyatakan dalam Alquran. Nasehat tersebut juga diikuti dengan perdamaian dan memperbaiki diri dari pihak istri jika ada salah atau sikap yang tidak disukai suami.
Istri perlu mengurangi hak-haknya yang perlu ditunaikan oleh suami demi mempertahankan keutuhan keluarga. Maka sebagai suami, harus memperlakukan istri sebaik mungkin dan memuliakan mereka sebagaimana mestinya.
Itulah rangkuman informasi tentang azab suami zalim kepada istri. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan menjadi pembelajaran untuk Mama dan Papa, ya.