Bagaimana Aturan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Orangtua?
Anak adalah titipan dari Tuhan Yang Maha Esa yang berhak mendapat perlindungan dari orangtua
6 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Adanya anak dalam suatu pernikahan merupakan hal yang diimpikan oleh setiap pasangan. Bagi pasangan suami istri, anak merupakan karunia Tuhan yang luar biasa. Anak juga wajib dijaga dan dirawat sebaik-baiknya oleh kedua orangtuanya.
Perpisahan yang terjadi antara pasangan suami istri pasti akan berdampak juga kepada anak. Pada saat putusnya perkawinan karena bercerainya suami istri, maka mau tidak mau anak menjadi korban.
Adapun dalam Undang-undang, hak asuh anak bila terjadi perceraian orangtua sudah dijelaskan dalam beberapa pasal. Dengan adanya dasar hukum dan Undang-undang yang mengatur, diharapkan anak tetap sejahtera serta tumbuh sebagaimana mestinya meskipun orangtuanya berpisah.
Berikut Popmama.com berikan ulasan bagaimana aturan hak asuh anak dalam perceraian orangtua secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
Anak Tanggung Jawab Orangtua
Anak setelah perceraian tetaplah tanggung jawab kedua orangtua apa pun yang terjadi. Maka sebaiknya, kedua orangtua diberikan hak di dalam mengasuh.
Anak sebagai generasi penerus dan modal utama kelangsungan hidup manusia, bangsa serta keluarga, sehingga hak-haknya harus dilindungi.
Anak yang menjadi korban perceraian orangtuanya tidak dapat berjuang sendiri. Mereka tidak dapat melindungi hak-hak mereka sebagai anak sendirian.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) memuat ketentuan bahwa:
“Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus.”
Editors' Pick
Kepada Siapa Hak Asuh Anak Dijatuhkan?
Ketika orangtua bercerai, siapa yang nantinya akan memegang hak asuh anak (hadhanah) adalah yang diutamakan untuk mendukung pertumbuhan terhadap anak agar semakin positif.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 105 menentukan tentang pengasuhan anak pada dua keadaan antara lain:
- Ketika anak masih dalam keadaan belum Mumayyiz (kurang dari 12 tahun) pengasuhan anak ditetapkan kepada ibunya.
- Ketika anak tersebut Mumayyiz (usia 12 tahun ke atas) dapat diberikan hak asuh kepada anak untuk memilih diasuh oleh ayah atau ibunya.
Anak harus memperoleh kesempatan belajar yang baik, waktu istirahat dan bermain yang cukup. Dalam banyak hal anak adalah “korban”, termasuk korban ketidaktahuan (ignorance) karena usia perkembangannya.