Bagaimana Aturan Pasal Pembagian Harta Gana-Gini setelah Bercerai?
Aturan pembagian harta gana-gini harus sesuai dengan aturan agama masing-masing
15 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika pasangan bercerai, salah satu yang masih dipersoalkan adalah harta. Harta bersama selama pernikahan yang mereka jalani, ketika sudah bercerai, maka akan menjadi harta gana-gini.
Gana-gini adalah istilah yang populer di kalangan masyarakat. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (2001:330), istilah yang digunakan gana-gini secara hukum artinya harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga, sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.
Sering sekali dalam proses perceraian, harta gana-gini masih menjadi polemik terbesar karena merasa masing-masing mempunyai hak untuk mengklaim harta mereka selama menikah.
Banyak yang dari awal pernikahan tidak memikirkan harta gana-gini karena akan menganggap hidup bersama selamanya. Namun, ketika sudah bercerai, mereka jadi tidak mengetahui apa-apa tentang harta gana-gini.
Perlu diketahui bahwa ada hukum tentang bagaimana aturan dan pembagiannya untuk harta gana-gini. Untuk itu, simak rangkuman dari Popmama.com terkait pasal pembagian harta gana-gini setelah bercerai secara lebih detail.
Kategori Harta Gana-Gini
Aturan mengenai pembagian harta gana-gini dalam hukum di Indonesia yang sesuai pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal tersebut menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gana-gini.
Aturan tersebut juga didukung oleh yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, yang menyebutkan bahwa:
"Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri."
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Harta Gana-Gini dibagi ke dalam tiga kategori, antara lain:
- Harta yang diperoleh selama perkawinan. Harta ini merupakan harta yang dikuasai bersama selama perkawinan.
- Harta bawaan, yaitu harta yang dibawa oleh masing-masing pihak sebelum proses perkawinan dilakukan. Harta ini dikuasai masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
- Harta perolehan, yaitu harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan. Harta ini dikuasai oleh masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Editors' Pick
Pasal 37 UU Perkawinan, Pembagian Harta Berdasarkan Hukum Agama Masing-masing
Harta gana-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri setelah pernikahan. Artinya harta itu milik kedua belah pihak, baik yang diperoleh oleh suami maupun istri. Harta gana-gini tidak menjadi persoalan apabila kedua belah pihak baik suami istri sudah membuat perjanjian pra nikah. Dengan tujuan untuk membagi harta mereka ketika nanti terjadi suatu konflik yang berhubung perceraian.
Harta gana-gini dalam pembagian harta antara mantan suami dan mantan istri pasca bercerai bisa diajukan ke pengadilan atau melalui notaris. Adanya notaris bisa membantu untuk mengurus akta pembagian harta. Aturan pembagian harta tersebut akan berbeda sesuai dengan hukum agama masing-masing.
Dalam UU Perkawinan yang disebutkan dalam pasal 37 mengatur sebagai berikut:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta gono-gini diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Yang dimaksud diatur hukumnya masing-masing adalah hukum agama serta adat dari kedua belah pihak.