Bagaimana Hukum Perceraian dalam Islam?
Perceraian dalam Islam sebenarnya adalah hal yang tidak disukai Allah SWT
3 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan adalah suatu perbuatan yang mulia, maka tidak sepatutnya dirusak oleh hal-hal yang sepele. Perceraian dicirikan adanya kerusakan rumah tangga. Perceraian ini yang sebenarnya hal yang dibenci oleh Allah.
Perceraian merupakan perbuatan yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Pada dasarnya, semua ajaran agama tidak mengizinkan perceraian.
Maka dianjurkan bagi umat Islam untuk dapat menjaga keutuhan, keharmonisan dalam rumah tangga, dan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dengan cara yang damai, sehingga tidak sampai terjadi suatu perceraian.
Namun, ada saja hal-hal yang menyebabkan terjadinya suatu perceraian. Berikut ini Popmama.com bagikan informasi mengenai hukum perceraian dalam Islam secara lebih detail.
Disimak penjelasannya, yuk!
Hakikat dari Suatu Perceraian
Gugatan cerai dalam bahasa Arab disebut al-khulû. Kata al-khulû, berasal dari kata ‘khu’u ats-tsauwbi, maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah perempuan yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan.
Pengertian perceraian menurut hukum Islam. Perceraian dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah talak, yang secara etimologi ialah:
“Talak secara bahasa adalah melepaskan tali”
Dalam istilah umum, perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan perkawinan antara seorang pria atau wanita (suami-istri). Sedangkan dalam syariat Islam perceraian disebut dengan talak, yang mengandung arti pelepasan atau pembebasan (pelepasan suami terhadap istrinya).
Editors' Pick
Tidak Dianjurkan dalam Islam
Perceraian dalam Islam memang bukan sebuah larangan, namun sebagai pintu terakhir dari rumah tangga. Artinya ketika terjadi perselisihan jalan keluar terakhir dan tidak ada pilihan lain.
Perceraian juga bisa bersifat makruh dalam Islam. Ini artinya jika seorang istri memiliki pengetahuan yang baik, berakhlak mulia, makruh bagi suami menceraikan istri. Perceraian yang sebenarnya boleh saja, namun Allah SWT sangat membenci adanya perceraian. Tidak hanya itu, Rasulullah SAW juga membenci perceraian itu sendiri.
Akibat dari perceraian akan terputus hubungan antar manusia, hubungan antara dua keluarga suami dan istri. Itulah mengapa Allah SWT membenci adanya perceraian.
Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, talak termasuk perkara yang dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, yakni:
"Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hukum Islam yang Mengatur Perceraian
Hidup berumah tangga memang tidak selamanya akan berjalan mulus. Ada saja masalah-masalah yang timbul yang menyebabkan kebencian seorang suami kepada istrinya atau sebaliknya, sehingga memunculkan perkataan yang tidak seharusnya dan pertengkaran hebat.
Islam mengatur dalam masalah yang satu ini, Allah SWT berfirman:
“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya, diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226-227)
Apabila telah genap masa sumpahnya, maka diperintahkan untuk kembali yaitu berjima’. Apabila ia berjima’ dengan istrinya, maka tidak ada hukuman atasnya kecuali membayar kafarat sumpahnya. Apabila ia tidak mau berjima’, ia harus dipaksa untuk mentalak istrinya.
Talak tidak diperbolehkan jika bertujuan untuk menghilangkan madzarat dari salah satu, entah itu dari suami atau istri. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah, yakni:
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik,” (QS. Al-Baqarah: 229).
Allah SWT juga berfirman dalam surat Ath-Thalaq:
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Thalaq: 1)
Faktor Terjadinya Perceraian
Faktor penyebab perceraian, yakni bisa disebabkan karena faktor biologis, faktor psikologis, faktor moral, faktor ekonomi, faktor sosiologi. Perceraian yang paling sering terjadi disebabkan oleh keretakan rumah tangga akibat orang ketiga.
Selain itu, perceraian juga bisa terjadi karena kurangnya komunikasi antara pasangan suami istri. Perceraian dapat terjadi karena ekonomi yang tidak berkecukupan, sehingga salah satu pasangan memilih untuk mengakhiri pernikahan.
Perceraian dalam Islam harus Dilakukan di Pengadilan Agama
Pertengkaran dalam rumah tangga seharusnya dilerai berdasarkan kekeluargaan. Apabila suatu perkara tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan oleh pihak-pihak yang berperkara, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah dengan cara meminta bantuan kepada Pengadilan Agama.
Melalui Pengadilan Agama, para pihak suami istri bisa mengajukan permohonan gugatan. Pengajuan gugatan dilakukan oleh istri kepada suami sedangkan talak diajukan oleh suami kepada istri.
Pengadilan Agama akan memproses dan memutuskan untuk menceraikan. Setelah itu, akta cerai dapat dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Itulah informasi mengenai perceraian dalam Islam yang bisa disampaikan. Semoga dapat menambah wawasan baru ya, Ma.
Baca juga:
- 6 Cara Menyelamatkan Pernikahan yang Sudah Diambang Perceraian
- Hukum Istri Meminta Cerai dalam Islam, Alasannya Harus Kuat dan Jelas
- 7 Fakta Cerai Talak, Ada Talak Ba'in dan Talak Raj'i