Bagaimana Pembagian Harta Waris dari Pernikahan Childfree?
Yuk, simak terkait pembagian harta waris dari sebuah pernikahan yang tidak memiliki keturunan!
25 Februari 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Warisan adalah sebuah peninggalan dari orang yang sudah meninggal kepada para pewarisnya atau disebut ahli waris. Warisan bisa berupa harta benda bergerak maupun tidak bergerak uang, emas atau bahkan rumah. Warisan tidak bisa sembarangan orang bisa memiliki.
Ada aturan yang mengatur dalam pewarisan misalnya ketika orang sedang sakit dan ingin mewariskan hartanya ia bisa membuat surat warisan dengan notaris. Harta yang diwariskan tergantung dari surat yang diwariskan. Orang yang biasanya menerima warisan tersebut ialah keluarga atau keturunan, mulai dari anak sampai cucu.
Namun, bagaimana jika orangtua yang meninggal tidak memiliki anak atau sekarang masyarakat menyebut childfree? Childfree adalah keadaan di mana pasangan suami istri memilih untuk tidak memiliki anak dalam pernikahan mereka.
Untuk menjawab pertanyaan, berikut Popmama.com bagikan penjelasan mengenai pembagian harta waris dari pernikahan childfree.
Yuk, disimak detailnya!
Harta Bersama Dipisahkan dari Harta Bawaan untuk Dijadikan Harta Warisan
Jika salah satu pasangan meninggal dunia, maka harta bersama semasa pernikahan wajib dipisahkan dari harta bawaan pewaris (orang yang meninggal) tersebut.
Harta bersama yang sudah dibagi tersebut diserahkan kepada pasangan yang masih hidup. Tujuannya agar mendapat bagian masing-masing. Sementara itu, harta bawaan dan digabung dari harta bersama milik yang sudah meninggal akan bisa dibagikan sebagai harta warisan kepada ahli waris dari yang meninggal tersebut.
Namun, sebelum dibagikan harus dikurangi dengan biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang dan pemberian kepada kerabatlah yang menjadi harta warisan.
Jika pasangan tidak memiliki keturunan, maka ahli warisnya ialah pasangan (suami/istri) yang ditinggalkan 1/2 bagian, papa dari istri/suami 1/3 bagian, mama dari istri/suami 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil dari pasangan yang masih hidup.
Editors' Pick
Aturan Pembagian Harta Waris Sesuai Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Apabila dalam KUH Perdata, maka akan dibagikan berdasarkan golongan.
Pasangan yang tidak memiliki anak, selain pasangannya yang berhak menerima ialah orangtua baik mama atau papa serta saudara kandungan. Dalam golongan ini yaitu golongan ahli waris kedua. Golongan ini ialah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak.
Dengan demikian yang berhak ialah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris. Misalnya contoh orang yang meninggal tersebut memiliki orangtua dan dua adik, maka yang mendapat warisan adalah papa, mama, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat 1/4 bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari 1/4 bagian.
Pembagian warisan menurut sistem Hukum Perdata diutamakan kepada golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima harta warisan.
Pembagian warisan menurut Hukum Perdata juga tidak membedakan porsi antara laki-laki dan perempuan, sehingga dilakukan secara adil dan seimbang.