Bisakah Menggugat Cerai Tanpa Pengacara?
Simak dulu informasinya sebelum menggugat cerai pasangan tanpa pengacara di pengadilan
12 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perceraian adalah hal yang paling tidak diinginkan dalam sebuah pernikahan. Sebab, pernikahan termasuk ibadah yang sakral dan seharusnya berlangsung sekali seumur hidup.
Dalam pernikahan seharusnya kedua pasangan dapat menjalin dan mempertahankan agar rumah tangga terhindar dari perceraian. Perceraian bukan hanya merugikan kedua belah pihak dan anak, tetapi juga merugikan dari segi waktu dan materi.
Perceraian yang sah di mata hukum negara dan agama ketika dilakukan di pengadilan. Baik itu Pengadilan Agama untuk agama Islam dan Pengadilan Negeri untuk selain agama Islam. Untuk bercerai apalagi ketika kita tidak mengetahui bagaimana prosesnya pasti membutuhkan seorang pengacara, sehingga dapat membantu proses perceraian. Lantas, bagaimana jika kita tidak memakai jasa pengacara selama proses cerai berlangsung?
Untuk mengetahui jawabannya, berikut Popmama.com bagikan ulasan terkait pertanyaan "bisakah menggugat cerai tanpa pengacara?" secara lebih detail.
Yuk, simak pembahasannya!
Peran Pengacara dalam Perceraian
Proses gugatan cerai dilakukan untuk mengurus segala proses perceraian. Mulai dari proses administrasi seperti pendaftaran, pemanggilan sidang hingga putusan sidang. Semua proses itu bisa diwakilkan oleh seorang pengacara atau dalam bahasa hukum yaitu advokat.
Sebelum adanya proses perceraian, kedua belah pihak akan didamaikan dahulu. Baru setelah tidak tercapai kesepakatan baru diadakan sidang perkara.
Pengacara berfungsi mewakili kliennya untuk memperebutkan harta gana-gini atau harta selama pernikahan suami dan istri.
Editors' Pick
Gugatan Cerai Boleh Dilakukan Tanpa Pengacara
Pada dasarnya perceraian di pengadilan diputuskan oleh hakim.
Bagi Mama yang memakai jasa pengacara, mungkin tujuannya agar lebih mudah karena merasa kurang paham dengan hukum. Mama berhak mendapat keterwakilan pengacara untuk membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai selama perceraian.
Namun, apabila Mama tidak ingin memakai jasa pengacara untuk menggugat cerai tentu saja bisa dan diperbolehkan.
Mama hanya perlu memahami berbagai proses untuk bisa melakukan gugatan cerai sendiri ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Jika memakai jasa pengacara, maka Mama tentu harus membayar pengacara sesuai kesepakatan. Namun, apabila tidak memakai jasa pengacara, maka cukup membayar biaya panjar perkara di pengadilan.
Cara Melakukan Gugat Cerai di Pengadilan Agama
Ada perbedaan cara mengajukan gugatan di Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri.
Di Pengadilan Agama, pengajuan gugatan cerai yang dilakukan oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami. Gugatan cerai diajukan oleh istri ke PA (cerai gugat) memiliki ketentuan, antara lain:
Gugatan diajukan ke PA di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami).
Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.
Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (cerai talak) dengan ketentuan, seperti:
Permohonan diajukan ke PA tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.
Proses selanjutnya baik untuk cerai talak maupun cerai gugat yang perlu diperhatikan, antara lain:
Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Mama sebagai pihak yang memiliki perkara harus datang secara pribadi.
Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Pada cerai talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan. Terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada cerai gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat.
Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.
Cara Melakukan Gugat Cerai di Pengadilan Negeri
Berikut prosedur perceraian di Pengadilan Negeri yang bisa dilakukan penggugat ketika mengajukan gugatan cerai, antara lain:
Gugatan diajukan ke PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat
Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak
Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup
Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka
Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat
Itulah jawaban terkait pertanyaan "bisakah bercerai tanpa menggunakan jasa pengacara?". Semoga bermanfaat dan memberikan informasi baru.
Jika Mama ingin mengajukan gugatan cerai sendiri, pastikan pahami syarat dan prosedur ke pengadilan, ya.
Baca juga:
- Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri, Cerai Dilakukan di Pengadilan Agama
- 5 Perbedaan Gugat Cerai dan Talak Cerai yang Perlu Dipahami
- Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami Diam-Diam?