Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami Diam-Diam?
Kira-kira boleh nggak, ya?
12 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perceraian adalah hal yang sebaiknya dihindari dalam rumah tangga. Namun, ada kalanya perceraian tidak dapat dihindari. Perceraian terkadang menyebabkan renggangnya hubungan suami dan istri.
Jika istri ingin menggugat cerai suami, namun "apakah boleh suami tidak mengetahui hal tersebut?". Seperti yang kita tahu, baik suami atau istri mempunyai hak untuk mengajukan perceraian.
Jika dalam Islam ada yang namanya talak cerai. Talak dilakukan oleh suami terhadap istri. Sedangkan istri bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Alasan istri melakukan gugat cerai secara diam-diam mungkin saja karena pertengkaran atau komunikasi yang tidak baik dengan suami.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut berikut Popmama.com ulas "bolehkah istri menggugat suami diam-diam?" secara lebih detail.
Editors' Pick
Diperbolehkan Menurut Hukum
Menurut Undang-undang yang mengatur mengenai perkawinan, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan istri untuk memberitahukan kepada suami bahwa akan mengajukan gugatan.
Istri diperbolehkan saja mengajukan gugatan tanpa memberitahu suaminya. Itu artinya seorang istri yang akan menggugat cerai suami secara diam-diam diperbolehkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Gugatan Diajukan ke Pengadilan
Istri yang akan mengajukan gugatan kepada suami boleh memakai kuasa hukum untuk diajukan ke pengadilan.
Sesuai pasal 40 UU Perkawinan diatur prosedur gugatan perceraian ke pengadilan. Istri sebagai penggugat bisa diwakilkan kuasa hukumnya mengajukan ke pengadilan tempat suami sebagai tergugat sesuai Pasal 20 Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975.
Jika tempat suami tidak jelas, maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat. Jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.