Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri, Cerai Dilakukan di Pengadilan Agama
Yuk, simak aturan bagaimana cara gugat cerai dalam nikah siri!
6 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perceraian dapat terjadi karena adanya suatu perkawinan yang sah. Pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama seharusnya didasarkan pada adanya perkawinan yang sah dan berkekuatan hukum.
Hal ini yang hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta nikah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perkawinan yang dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yaitu perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan (2)).
Nikah siri sebenarnya adalah perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum. Agar perkawinan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum harus bisa dibuktikan dengan kepemilikan Akta Nikah.
Lantas bagaimana aturan perceraian dalam nikah siri? Berikut Popmama.com bagikan informasi cara gugat cerai dalam nikah siri secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
Hukum Nikah Siri
Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh calon suami istri tanpa ada pemberitahuan atau dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun sebenarnya pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul dan juga mas kawin.
Nikah Siri ini hukumnya sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum positif atau hukum dalam negara Indonesia. Hal ini disebabkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA).
Editors' Pick
Pernikahan Tidak Diakui dan Tidak Sah dalam Hukum Negara
Perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Pejabat tersebut yang akan mencatatkan pernikahan agar sah di mata hukum. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang- undangan, nikah siri tergolong pernikahan yang ilegal dan tidak sah.
Ada dua persyaratan pokok yang harus dikondisikan sebagai syarat kumulatif bagi kalangan umat Islam Indonesia yang menjadikan pernikahan mereka sah menurut hukum positif, yaitu:
- Pernikahan harus dilakukan menurut hukum Islam, dan
- Setiap pernikahan harus dicatat
Nikah siri tidak ada pencatatan sehingga menyebabkan pernikahan menjadi batal atau setidaknya cacat hukum dan dapat dibatalkan. Sehingga jika sudah seperti itu perceraian juga tidak bisa dilakukan karena pernikahan dianggap tidak sah.