Cara Mencabut Gugatan Cerai, Ajukan Surat Permohonan ke Pengadilan
Inilah cara mencabut gugatan perceraian yang telah diajukan ke Pengadilan
29 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perceraian sebenarnya dilakukan ketika sudah tidak ada jalan keluar. Rumah tangga masih bisa diselamatkan apabila kedua belah baik mama atau papa masih memegang teguh ikatan pernikahan.
Memang ada saja saat pengajuan cerai terkadang kita masih memiliki keraguan untuk berpisah. Terlebih ketika mengajukan gugatan perceraian ada nama mediasi. Mediasi dilakukan oleh pengadilan untuk bisa menyelesaikan masalah agar perceraian tidak terjadi.
Sebelum dilakukan mediasi sekalipun, Mama bisa untuk mencabut gugatan cerainya, loh. Ketika mengajukan berkas perceraian, kita bisa untuk mencabut gugatan tersebut. Pencabutan gugatan bisa dilakukan apabila mendapat persetujuan tergugat.
Berikut Popmama.com bagikan cara mencabut gugatan cerai secara lebih detail.
Yuk, disimak!
1. Jika belum ada persidangan, cabut gugatan dilakukan dengan pembuatan surat
Untuk Mama yang ingin mengajukan gugatan cerai bisa menuliskan surat permohonan ke pengadilan. Surat ditujukan kepada ketua pengadilan. Jika memakai jasa pengacara maka boleh dengan pengacara. Namun jika tidak bisa mengajukan sendiri surat tersebut.
Surat berisi penegasan pencabutan gugatan dengan alasan yang dibenarkan. Setelah itu dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan atau panitera. Hal ini bertujuan agar tercipta kepastian hukum serta menjadi bukti yang benar atas cabut gugatan.
Editors' Pick
2. Ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan gugatan
Cabut gugatan bisa dilakukan ketika masih mengajukan berkas perceraian ke pengadilan. Artinya Mama bisa mencabut gugatan apabila dalam proses pemanggilan sidang belum disampaikan ke tergugat. Setelah mengajukan surat pencabutan gugatan cerai, ketua pengadilan akan meminta panitera mencoret perkara yang Mama daftarkan dari buku register.
Jika panggilan sidang sudah disampaikan kepada tergugat, tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan ketua pengadilan atau majelis ialah:
- Memerintahkan jurusita menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat
- Pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidang yang ditentukan
- Memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register
3. Jika sudah terjadi persidangan, pencabutan gugatan dilakukan atas persetujuan tergugat
Jika gugatan cerai sudah diperiksa oleh pengadilan, maka segera dilakukan sidang. Apabila sidang sudah berjalan maka penting untuk tergugat mengetahui gugatan cerai dicabut. Pencabutan harus dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan yang dihadiri oleh para pihak.
Apabila mencabut gugatan di persidangan harus diketahui oleh tergugat. Sebab tergugat memiliki hak dan sebagai pihak yang terlibat perlu mengetahui. Apabila tergugat tidak hadir maka pencabutan dalam sidang tidak dibenarkan. atau pencabutan gugatan secara ex-parte.
4. Apabila tergugat menyetujui cabut gugatan, pengadilan akan menerbitkan putusan pencabutan
Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan cerainya, maka majelis hakim harus menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan. Setelah itu diterbitkan maka penyelesaian gugatan (perkara) menjadi bersifat final. Sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir.
Hakim bisa memerintahkan panitera untuk melakukan pencoretan perkara dari daftar register dengan alasan pencabutan gugatan cerai.
5. Apabila tergugat menolak cabut gugatan, sidang akan tetap dilanjutkan
Jika tergugat menolak pencabutan gugatan cerai maka majelis hakim juga harus menaati keputusan atas penolakan tersebut. Majelis hakim harus menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu majelis hakim akan memerintahkan panitera mencatat penolakan dalam berita acara sidang. Hal itu digunakan sebagai bahan bukti otentik atas penolakan itu,. Namun penolakan tersebut tidak perlu dituangkan dalam penetapan atau putusan sela.
Itulah cara mencabut gugatan cerai. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
- 27 Ciri-Ciri Istri Selingkuh yang Harus Diperhatikan, Apa Saja?
- 5 Perbedaan Gugat Cerai dan Talak Cerai yang Perlu Dipahami
- 7 Fakta Cerai Talak, Ada Talak Ba'in dan Talak Raj'i