6 Fakta tentang Pembatalan Nikah, Harus Batal jika Tidak Penuhi Syarat
Yuk, simak beberapa fakta mengenai pembatalan nikah!
21 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan adalah suatu hal yang berbegang teguh pada prinsip agama. Dalam agama Islam pernikahan harus dilaksanakan dengan benar sesuai aturan hukum yang berlaku baik peraturan agama (fikih munakahat) maupun peraturan yang disahkan pemerintah dalam hal ini hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun hukum negara bila mana dilakukan dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya serta tidak melanggar larangan perkawinan. Hal-hal yang mengatur dan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah terkait dan juga masyarakat dalam hal pernikahan adalah undang-undang no.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam (KHI).
Sebenarnya aturan pernikahan antara Undang-undang No.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam tidak bertentangan tapi saling melengkapi dan sudah menjadi qanun (peraturan yang di sahkan oleh pemerintah). Ketika suatu aturan tidak berjalan semestinya pada pernikahan maka bisa saja terjadi pembatalan nikah.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum fakta tentang pembatalan nikah secara lebih detail.
Yuk disimak penjelasannya!
1. Menurut UU tentang perkawinan pernikahan dapat batal apabila para pihak tidak memenuhi syarat
Menurut undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan pada BAB IV pasal 22 bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Adapun syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana disebutkan diatas terdapat pada Bab II pasal 6, ayat 5 menjelaskan bahwa:
1. Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum berumur 21(dua puluh satu tahun) harus mendapat izin dari orang tua.
3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia
4. Dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya
5. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya
6. menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini
7. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari yang bersangkutan tidak menentukan lain
2. Jenis pernikahan yang menjadi penyebab pembatalan nikah
Dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 8 disebutkan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan,saudara susuan dan bibi/paman susuan.
e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau keponakan dari istri, dalam hal suami beristri lebih dari seorang.
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin