Aturan Hak Waris Istri jika Suami Meninggal Tanpa Anak Menurut Islam
Istri mendapat hak waris dari suami yang meninggal tanpa memiliki anak sebanyak seperempat bagian
6 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Agama Islam adalah agama yang sempurna karena setiap urusan baik yang di dunia maupun di akhirat sudah diatur dengan baik. Termasuk aturan untuk pembagian warisan dalam Islam dengan seadil-adilnya bagi suami, istri atau keturunannya.
Warisan dalam hukum Islam yang termasuk sering diterapkan di Indonesia mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Dalam hukum Islam hak waris disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 menjelaskan tentang hak waris yaitu:
“Hukum waris Islam adalah hukum yang dirancang untuk mengatur peralihan hak milik kepada ahli waris harta benda dan menentukan siapa yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya serta jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing ahli waris.”
Berikut ini Popmama.com telah merangkum aturan hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam secara lebih detail.
Yuk, disimak!
Hak Waris Istri Apabila Tidak Memiliki Keturunan
Jika suami meninggal dunia dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka istri berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya. Sementara itu, sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris suami.
Apabila suami yang meninggal dunia, berpisah tidak memiliki anak, maka istri akan menerima seperempat bagian dari harta suami. Hal itu sesuai dengan Pasal 180 KHI.
“Janda mendapat 1/4 bagian bila Pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat 1/8 bagian.”
Editors' Pick
Sebenarnya Apa Itu Hak Waris?
Hak waris adalah hak yang diberikan kepada keturunan. Selain itu, hak ini juga bisa jatuh kepada orang yang mempunyai hubungan darah maupun perkawinan dengan seseorang yang telah meninggal. Apalagi orang yang telah meninggal tersebut meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Sesuai dengan Pasal 171 KHI yang dimaksud dari ahli waris yaitu:
"Orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris."