Harta Bawaan Menurut UU Perkawinan, Cek Fakta Lengkapnya
Yuk, ketahui bagaimana harta bawaan diatur di dalam UU Perkawinan!
18 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika menikah, suami istri mempunyai harta yang didapat dari setelah pernikahan dan sebelum pernikahan. Jika setelah pernikahan, harta yang diperoleh suami maupun istri akan menjadi harta bersama.
Namun, untuk harta yang masing-masing didapat sebelum terjadinya pernikahan termasuk ke dalam harta bawaan. Harta bawaan adalah harta yang dibawa atau dimiliki sebelum adanya pernikahan antara suami dan istri.
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan bahwa yang dimaksud harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing suami istri ketika belum terjadinya perkawinan.
Misalnya apabila Mama sudah membeli sebuah rumah sebelum menikah, maka rumah tersebut adalah jenis harta bawaan yang Mama miliki. Suami tidak bisa mencampuri urusan tersebut karena rumah tersebut hak pribadi kamu.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com bagikan informasi lebih detail mengenai harta bawaan dalam UU Perkawinan secara lebih detail.
Yuk Ma, simak penjelasannya!
Pengertian Harta Bawaan
Jika didefinisikan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing pihak sebelum terjadinya perkawinan. Namanya harta bawaan, berarti harta tersebut sah hak milik masing-masing tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Berapa besaran harta, jenis serta jumlahnya diatur oleh masing-masing pihak selama tidak ditulis dalam perjanjian perkawinan. Misalnya saat suami mempunyai rumah sebelum perkawinan, maka jika suami ingin menjual rumah tersebut jelas itu hak suami.
Harta bawaan suami dan istri mengatur harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta ini di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Editors' Pick
Jenis Harta Bawaan
Harta bawaan diperoleh oleh masing-masing suami istri bisa dari harta yang dibeli dengan uang pribadi, atau sebagai hadiah, ataupun warisan dari keluarganya. Beberapa jenis harta bawaan, antara lain:
- Penghasilan dan hadiah yang diperoleh sebelum menikah
- Aset yang diperoleh melalui hibah
- Aset yang diperoleh dari wasiat
- Aset yang diperoleh dari warisan
Dalam beberapa kasus di Indonesia, harta warisan menjadi yang sering dipersoalkan. Harta warisan memang umumnya pemberian dari keluarga atau orangtua untuk diri sendiri. Apabila sudah menikah, maka harta bawaan berupa warisan tersebut tetap menjadi hak pribadi.