Hukum Hak Memperoleh Tunjangan oleh Istri Pasca Perceraian
Suami istri setelah bercerai tetap harus menunaikan hak dan kewajibannya terutama kepada anak
7 September 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laki-laki dengan peran sebagai suami memiliki kewajiban penuh dalam melindungi istrinya, termasuk mencukupi segala kebutuhan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara itu, istri memiliki kewajiban dalam hal untuk mengatur segala urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam hubungan mereka.
Ketika rumah tangga sudah tidak bisa dibina dan menimbulkan perceraian, maka tetap ada hak dan kewajiban yang harus ditunaikan.
Hak dan kewajiban itu sudah pasti akan tetap dijalankan. Hal ini dikarenakan suami istri yang telah berpisah tetap harus memberi nafkah kepada anak. Ada tunjangan yang harus diberikan oleh suami sebagai kepala rumah tangga.
Nah, kali ini Popmama.com akan membahas hukum hak memperoleh tunjangan oleh istri pasca perceraian.
Yuk, disimak dengan baik!
Kewajiban Suami Memberi Tunjangan Nafkah
Ketika sudah terjadi perceraian, maka istri akan mengalami kesulitan ekonomi dan akan perlu menyesuaikan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Maka dari itu, di dalam UU perkawinan Pasal 41 terdapat perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 16 Tahun 2019 UU perkawinan menyatakan bahwa:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik semua anak-anaknya, berdasarkan kepentingan anak; bilamana terjadi suatu perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.
b. Bapak yang bertanggung jawab dengan semua biaya pendidikan serta pemeliharaan yang diperlukan anak; bilamana seorang bapak dalam kenyataannya tidak mampu memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut dalam memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan terhadap bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan terhadap bekas istri.
Pasal 41 huruf c UU Perkawinan menyatakan secara tegas bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan menentukan suatu kewajiban bagi mantan istri.
Berdasarkan penjelasan Pasal 41 UU Perkawinan di atas, seorang mantan istri dapat menerima nafkah dan seorang mantan suami. Mantan suami dapat diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada mantan istri sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Mengenai berapa besar yang akan diterima oleh mantan istri bergantung dengan apa yang diajukan, terutama kepada keputusan pengadilan yang sah.
Editors' Pick
Berakhirnya Pemberian Tunjangan Nafkah
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Pasal 227 menyebutkan bahwa:
“Kewajiban memberi tunjangan nafkah berakhir dengan meninggalnya si suami atau si istri.”
Dari ketentuan di atas, maka berakhirnya pemberian tunjangan mantan suami memberikan nafkah kepada mantan istri dikarenakan adanya kematian.
Menurut R. Soctojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin (1986) menyatakan bahwa berakhirnya kewajiban pemberian nafkah kepada mantan istri itu adalah jika istri tersebut menikah lagi dan memilih jalan hidup yang baru.
Namun, di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 serta di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tidak dijelaskan secara jelas sampai kapan kewajiban memberikan tunjangan nafkah.