Hukum Kawin Kontrak di Indonesia, Bertentangan dengan Undang-Undang

Perkawinan kontrak sesungguhnya tidak sah karena bertentangan dengan hukum positif di Indonesia

11 Mei 2023

Hukum Kawin Kontrak Indonesia, Bertentangan Undang-Undang
Pexels/Studio Negarin

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Perkawinan yang sah juga menuntut adanya pencatatan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. 

Perkawinan yang dilangsungkan di luar pengawasan pegawai pencatatan tidak memiliki kekuatan hukum. Ketentuan ini diatur baik oleh UU Perkawinan maupun oleh Kompilasi Hukum Islam. 

Pada pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun ada istilah ‘kawin kontrak’. Namanya saja sudah kontrak itu artinya ada perkawinan yang dilakukan diatas kontrak atau perjanjian. 

Berbicara soal kontrak berarti ada masa atau ada rentang waktu yang dijalani dari kontrak tersebut. Kawin kontrak adalah hal yang dilarang dan menyalahi aturan berumah tangga. Perkawinan dilakukan dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada ketulusan dan kasing sayang yang dilakukan. 

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut Popmama.com ulas bagaimana hukum kawin kontrak di Indonesia. Yuk, simak lebih lanjut penjelasannya!

Hukum Perkawinan yang Sah di Indonesia

Hukum Perkawinan Sah Indonesia
Pexels/Bangunfii

Hukum Perkawinan Nasional yang berlaku di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagaimana perkawinan agar dianggap sah. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga. Selanjutnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatakan bahwa:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Aspek lain yaitu sangat menjadi pondasi utama adalah agama dan sosial sebagai substansi sebuah perkawinan. Aspek agama menentukan keabsahan hukum suatu perkawinan. 

Aspek formal yang harus dilakukan dalam perkawinan yaitu pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi mereka yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam. Ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat dianggap secara negara dan agama.

Aspek sosial dalam perkawinan bisa dilihat bahwa perkawinan akan membawa konsekuensi terbentuknya sebuah keluarga sebagai pilar penting bagi bangunan sosial masyarakat. Aspek sosial ini yang akan membentuk sebuah keluarga yang harmonis di masyarakat.

Editors' Pick

Kawin Kontrak dalam Hukum di Indonesia

Kawin Kontrak dalam Hukum Indonesia
Pexels/Pixabay

Kawin kontrak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagaimana diatur di dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991. 

Tujuan kawin kontrak adalah semata-mata untuk mencari kesenangan seksual, meskipun hasil penelitian menunjukkan ada beberapa perempuan yang diperpanjang perkawinannya dengan cara kawin siri. 

Mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warohmah sebagaimana didambakan oleh Kompilasi Hukum Islam tidak mungkin terlaksana karena kawin kontrak sifatnya temporer. 

Alasan Adanya Kawin Kontrak

Alasan Ada Kawin Kontrak
Pexels/Pavel Danilyuk

Adanya kawin kontrak sebenarnya didasari pada modernisasi yang semakin meluas. Perkembangan yang semakin cepat dan adanya industrialisasi menyebabkan munculnya perkawinan jenis lain yang dipilih oleh mereka para pria dengan tujuan bisnis. 

Hal itu ditunjukkan dengan salah satu pihak menginginkan pihak lain tinggal bersamanya agar bisnis lebih mudah. Misalnya seorang laki-laki asing kawin kontrak dengan seorang perempuan lokal dengan tujuan agar laki-laki bisa lebih lama tinggal di Indonesia dengan tujuan ekonomi atau bisnis. Jika kita telaah hal ini sebenarnya cukup banyak ada di Indonesia.

Hukum Kawin Kontrak dalam Islam Terdapat Perbedaan Pandangan

Hukum Kawin Kontrak dalam Islam Terdapat Perbedaan Pandangan
Pexels/Vika Kirillova

Di kalangan masyarakat muslim, perkawinan kontrak menimbulkan pro kontra atau perdebatan sengit terutama antara kelompok muslim yang bermazhab Syiah dan golongan muslim yang beraliran Sunni.

Aliran Sunni menyatakan walaupun waktu pembatalan mut'ah diperselisihkan, jika disepakati adanya larangan, maka larangan itu yang seharusnya menjadi pegangan walaupun tidak diketahui secara pasti kapan terjadinya larangan. Sehingga menurut pemikiran Sunni kawin kontrak atau mut'ah tidak sah.

Sementara itu, ulama Syi'ah berpendapat bahwa sesuatu yang diyakini tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu yang diragukan yang diyakini, menurut mereka adalah izin melakukan mut'ah oleh Rasulullah SAW, sedangkan yang diragukan adalah pembatalannya. Muslim beraliran Syiah, kawin kontrak atau mut'ah adalah sah hukumnya.

Mayoritas ulama berpendapat, ada empat macam nikah fasidah atau nikah yang rusak atau tidak sah, yaitu:

  1. nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar).
  2. nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam akad). 
  3. nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain.
  4. nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi).

Perbedaan Kawin Kontrak dengan Kawin Permanen

Perbedaan Kawin Kontrak Kawin Permanen
Pexels/Davide De Giovanni

Kawin kontrak (mut'ah) tentu memiliki perbedaan dengan kawin permanen (sunnah). Perbedaan antara nikah mut'ah dengan nikah sunnah diantaranya dalam nikah mut'ah harus disebutkan batas waktu yang jelas dan disepakati untuk hidup bersama, sedangkan dalam nikah sunnah tidak boleh disebut batas waktu karena seharusnya ia langgeng. 

Selain itu mahar dalam nikah mut'ah merupakan rukun nikah sehingga bila tidak disebutkan dalam akad maka pernikahan mut'ah tidak sah, sedangkan dalam nikah sunnah mahar bukan rukun nikah sehingga bila tidak disebut dalam akad, nikah tetap dinilai sah.

Dalam kawin kontrak atau kawin mut'ah, seorang wanita dan seorang pria mengambil keputusan bahwa mereka akan menikah untuk jangka waktu tertentu. Pada akhir jangka waktu yang telah disepakati bersama apabila mereka hendak memperpanjang kawin mut'ah diperbolehkan. Demikian pula jika ingin mengakhirinya juga diperkenankan.

Itulah beberapa informasi tentang hukum kawin kontrak di Indonesia. Semoga informasi bermanfaat dan dapat menjadi pembelajaran, ya. Perlu diketahui bahwa kawin kontrak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia sehingga jika dilanggar dapat mengakibatkan hal yang tidak diinginkan. 

Baca juga:

The Latest