Hukum Kawin Kontrak di Indonesia, Bertentangan dengan Undang-Undang
Perkawinan kontrak sesungguhnya tidak sah karena bertentangan dengan hukum positif di Indonesia
11 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Perkawinan yang sah juga menuntut adanya pencatatan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang.
Perkawinan yang dilangsungkan di luar pengawasan pegawai pencatatan tidak memiliki kekuatan hukum. Ketentuan ini diatur baik oleh UU Perkawinan maupun oleh Kompilasi Hukum Islam.
Pada pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun ada istilah ‘kawin kontrak’. Namanya saja sudah kontrak itu artinya ada perkawinan yang dilakukan diatas kontrak atau perjanjian.
Berbicara soal kontrak berarti ada masa atau ada rentang waktu yang dijalani dari kontrak tersebut. Kawin kontrak adalah hal yang dilarang dan menyalahi aturan berumah tangga. Perkawinan dilakukan dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada ketulusan dan kasing sayang yang dilakukan.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut Popmama.com ulas bagaimana hukum kawin kontrak di Indonesia. Yuk, simak lebih lanjut penjelasannya!
Hukum Perkawinan yang Sah di Indonesia
Hukum Perkawinan Nasional yang berlaku di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagaimana perkawinan agar dianggap sah. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga. Selanjutnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatakan bahwa:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aspek lain yaitu sangat menjadi pondasi utama adalah agama dan sosial sebagai substansi sebuah perkawinan. Aspek agama menentukan keabsahan hukum suatu perkawinan.
Aspek formal yang harus dilakukan dalam perkawinan yaitu pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi mereka yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam. Ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat dianggap secara negara dan agama.
Aspek sosial dalam perkawinan bisa dilihat bahwa perkawinan akan membawa konsekuensi terbentuknya sebuah keluarga sebagai pilar penting bagi bangunan sosial masyarakat. Aspek sosial ini yang akan membentuk sebuah keluarga yang harmonis di masyarakat.
Editors' Pick
Kawin Kontrak dalam Hukum di Indonesia
Kawin kontrak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagaimana diatur di dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991.
Tujuan kawin kontrak adalah semata-mata untuk mencari kesenangan seksual, meskipun hasil penelitian menunjukkan ada beberapa perempuan yang diperpanjang perkawinannya dengan cara kawin siri.
Mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warohmah sebagaimana didambakan oleh Kompilasi Hukum Islam tidak mungkin terlaksana karena kawin kontrak sifatnya temporer.