Hukum Nasab dalam Islam, Apa Saja Aturan di Dalamnya?
Nasab adalah silsilah keluarga hubungan darah yang penting untuk anak mendapatkan hak-haknya
15 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tujuan dari sebuah pernikahan ialah membangun rumah tangga serta mempunyai keturunan sebagai pemimpin di muka bumi ini. Allah SWT mengikat tali kasih sayang setiap anggota keluarga melalui nasab.
Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antar pribadi berdasarkan kesatuan darah.
Nasab juga merupakan hak paling pertama yang harus diterima oleh bayi agar terhindar dari kehinaan dan keterlantaran. Adanya nasab mewajibkan orangtua untuk menjaga anaknya agar tidak diambil oleh orang lain yang bukan kerabatnya.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai hukum nasab dalam Islam secara lebih detail.
Yuk, disimak!
Apa Itu Nasab?
Nasab diambil dari kata nasaba dalam bahasa Arab diartikan hubungan pertalian keluarga. Dalam bahasa Indonesia, kata nasab yang diadopsi dari bahasa arab diartikan dengan keturunan atau pertalian keluarga.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, nasab didefinisikan sebagai suatu sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain.
Secara ensiklopedi Islam disebutkan bahwa nasab adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 100, yang menyebutkan bahwa:
"Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Dalam Hukum Perdata dijelaskan bahwa ketiadaan dan/atau ketidaksempurnaan hubungan nikah antara ayah dengan ibunya tidak menghapuskan adanya hubungan darah dan hubungan perdata antara anak dengan ayah kandungnya sebagaimana hubungan perdata antara anak dengan ibu kandungnya.
Nasab adalah hubungan antara orang yang satu dengan orang tua atau leluhurnya ke atas. Nasab atau keturunan yang artinya pertalian atau perhubungan merupakan indikasi yang dapat menentukan asal-usul seorang manusia dalam pertalian darahnya.
Nasab dalam Status Anak
Nasab selain berfungsi sebagai silsilah dan generatif, namun berfungsi juga sebagai hak kehormatan status hukum dan sosial.
Ada lima pemeliharaan hak dalam Islam atau disebut dharuriyatu khamsin, antara lain:
- Pemeliharaan atas hak beragama (hifdzud din);
- Pemeliharaan atas Jiwa (hifdzun nafs);
- Pemeliharaan atas Akal (hifdzul aql);
- Pemeliharaan atas Harta (hifdzul mal);
- Pemeliharaan atas keturunan/nasab (hifdzun nasl) dan Kehormatan (hifdzul ‘ird).
Anak mempunyai hak mendapatkan nama dan keturunan dari nasab. Maka dari itu, dalam pemeliharaan atas nasab demi kehormatan, orangtua wajib memberikan kewajiban atas anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dapat dimasukkan ke dalam pemeliharaan atas agama yang baik dan pemeliharaan atas akal serta pemeliharaan atas kebutuhan dan lainnya.
Jika seorang anak dikenal sebagai anak tak berbapak, maka hampir pasti ia akan mengalami masalah besar dalam pertumbuhan kepribadiannya kelak karena ketidakjelasan status keturunan.
Sering sekali kehormatan seseorang dikaitkan dengan keturunan siapakah dia. Demi menjaga hal tersebut, Islam melarang seseorang menghapus nasab atau nama keturunan dari papa kandungnya.
Selain masalah psikologis dan perkembangan kepribadian anak, masalah nasab atau keturunan juga berkaitan dengan muharramat yaitu aturan tentang perempuan yang haram dinikahi (dianggap incest/menikah seketurunan).