Hukum Nikah Ulang setelah Nikah Siri, Harus Daftar Nikah Ulang di KUA
Nikah siri tidak mempunyai ketetapan hukum, sehingga nikah harus diulang agar tercatat oleh KUA
7 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Akad nikah adalah perjanjian yang suci yang berlangsung antara seorang laki-laki dan perempuan yang melangsungkan perkawinan berupa Ijab dan Qabul. Pernikahan dalam agama maupun negara begitu dianggap sebagai syarat dan rukun yang sah.
Pernikahan siri sebenarnya tidak sah menurut negara. Nikah siri tidak dicatatkan dalam pencatatan pernikahan yang dilakukan Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Nikah siri, siri dalam arti rahasia. Nikah siri berarti dilakukan tanpa sepengetahuan orang banyak.
Secara umum nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai ajaran agama yang dalam hal ini agama Islam. Namun nikah siri tidak sesuai atau tidak sah menurut hukum positif di Indonesia.
Jika ingin pernikahan diakui secara sah oleh negara maka orang yang nikah siri harus melakukan akad ulang. Akad ulang berarti mengulangi atau melakukan akad nikah kembali dengan memenuhi rukun dan syarat nikah.
Berikut ini Popmama.com ulas hukum nikah ulang setelah nikah siri secara lebih detail.
Disimak terus penjelasannya, ya!
Nikah Siri di Indonesia
Nikah siri memang terdengar bukan hal yang asing. Meskipun nikah siri tidak dianjurkan dan tidak diperbolehkan. Masih banyak orang yang menikah secara siri di masyarakat. Secara negara, nikah siri belum dianggap sempurna karena tidak tercatat secara resmi dalam administrasi pemerintah.
Pernikahan yang dilakukan menurut ajaran agama Islam harus memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara dan agama.
Namun, ada beberapa orang yang hanya melakukan pernikahan di bawah tangan atau biasa dikenal dengan istilah nikah siri.
Aturan Nikah Siri dalam Undang-Undang
Pasal 143 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukum bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Nikah siri adalah hal yang tidak dibenarkan, maka dalam hal status anak juga tidak diakui oleh negara. Seorang anak yang sah menurut Undang-undang, yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Ini tercantum dalam Undang- Undang No. 1 tahun 1974 tentang Pernikahan, pasal 42 ayat 1:
“anak yang sah merupakan anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”
Sehingga negara dalam Undang-Undang Perkawinan mewajibkan setiap warga negaranya untuk mencatat pernikahan agar sah secara rukun dan syarat sesuai agama amsing-masing. Jika muslim dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Jika non muslim dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.