Pasal Kekerasan Fisik terhadap Orang Lain Sesuai Jenis Penganiayaannya
Ada berbagai jenis penganiayaan yang dikategorikan dalam pasal kekerasan fisik terhadap orang lain
13 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kekerasan fisik adalah kekerasan yang dilakukan seseorang secara langsung. Seseorang yang melakukan kekerasan tersebut disebabkan beberapa faktor misalnya perselisihan karena salah paham, masalah sekolah, percintaan atau utang piutang.
Kekerasan fisik dilakukan dengan maksud rasa kekesalan yang memuncak pada seseorang berupa pemukulan atau penganiayaan. Akibat yang dihasilkan dari penganiayaan tersebut bisa luka-luka ringan hingga meninggal dunia.
Menurut Yurisprudensi, penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan, rasa sakit, atau luka.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, ia memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit (pjin), luka, dan merusak kesehatan. Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan lain sebagainya.
Begitu juga dengan rasa sakit misalnya mencubit, mendupak, memukul atau menempeleng. Sedangkan luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau, dan lain-lain. Terakhir merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu berpotensi masuk angin.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa pasal kekerasan fisik terhadap orang lain yang perlu dipahami.
Disimak dengan baik, ya!
Editors' Pick
Pasal 351 KUHP Penganiayaan Biasa yang Berakibat Luka Berat
Penganiayaan yang dilakukan seseorang bisa menimbulkan luka berat. Kondisi yang dimaksud berupa luka berat, tetapi hanya merupakan akibat dan tidak dimaksud dari si pembuat. Penjelasan terkait hal ini telah disebutkan dalam Pasal 351 KUHP, yakni:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Dalam pasal ini disebutkan semuanya harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud melewati batas yang diizinkan.
Kondisi yang dimaksud penganiayaan biasa diancam hukuman lebih berat apabila penganiayaan biasa tersebut berakibat luka berat atau mati. Dengan luka berat yang diakibatkan dari kesengajaan si pembuat.
Pasal dengan Penganiayaan Ringan yang Tidak Berakibat Sakit
Di dalam pasal ini diperuntukan si pembuat yang melakukan penganiayaan mengakibatkan korban merasa sakit, namun korban tidak jatuh sakit atau menimbulkan sakit yang berkepanjangan. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 352 KUHP, antara lain:
- Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga (3) bulan atau pidana dengan paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Hal yang termasuk dalam Pasal 352 ini ialah penganiayaan yang tidak:
- Menjadikan sakit (ziek bukan pijn)
- Terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari
Penganiayaan ringan juga dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP, yaitu:
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.