Pasal Ujaran Kebencian terhadap Orang Lain, Ada Hukuman dan Sanksi
Pelaku ujaran kebencian terhadap orang lain bisa didenda 1 miliar
25 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap warga negara memiliki hak untuk menyatakan pendapat di muka umum. Indonesia yang merupakan negara hukum memiliki salah satu ciri dari negara hukum, yaitu adanya kebebasan berpendapat, kebebasan berorganisasi, dan jaminan adanya perlindungan Hak Asasi Manusia.
Ujaran kebencian sendiri dapat dilakukan secara langsung maupun dengan media sosial atau internet. Berkomentar terhadap orang boleh-boleh saja asalkan kita tahu batasannya.
Jangan sampai berkomentar yang akan merugikan orang lain. Sebab, berkomentar yang dapat mengandung ujaran kebencian bisa saja dapat dipidana.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar pasal ujaran kebencian terhadap orang lain dan hukuman bagi pelaku.
Apa Itu Ujaran Kebencian?
Ujaran kebencian adalah perbuatan berupa perkataan di muka umum maupun media sosial yang bisa dikategorikan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, bahkan menyebarkan berita bohong.
Seseorang yang melakukan itu semua akan mendapat sanksi hingga denda secara pidana. Pidana terhadap ujaran kebencian dilakukan karena tindakan tersebut bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.
Pasal ujaran kebencian bertujuan untuk melindungi kelompok yang dirugikan dari adanya hasutan untuk membenci, sehingga berpotensi untuk mengalami diskriminasi atau kejahatan berdasar kebencian (hate crime).
Editors' Pick
Pasal 156 KUHP, Pidana Penjara Maksimum 4 Tahun
Ketika kita menyebarkan ujaran kebencian di muka umum berupa perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan bisa terkena pemidanaan.
Hal ini sesuai dalam Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa:
- "Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian, atau meremehkan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara maksimum empat (4) tahun atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah (Rp 4.500.000).”
- "Yang diartikan dengan golongan untuk pasal ini dan pasal berikutnya ialah tiap bagian penduduk Indonesia yang berbeda dengan bagian atau beberapa bagian lainnya karena suku-bangsa (ras), adat istiadat, agama, daerah asal, keturunan, kebangsaan (nasionalitas), atau kedudukan menurut hukum tata negara.”