Pelajaran Hukum dari Kasus Perceraian Desta dan Natasha Rizky
Ada beberapa poin hukum terkait kasus gugat cerai yang diajukan Desta kepada Natasha Rizky
29 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar mengejutkan datang dari pasangan artis tanah air, Desta secara resmi menggugat istri, Natasha Rizky. Permohonan gugatan tersebut sudah dilayangkan pada 11 Mei 2023 lalu. Pemilik nama asli Deddy Mahendra Desta ini menggugat Natasha diwakilkan oleh pengacaranya.
Pengacara dari Desta sudah resmi mendaftarkan gugatan cerai melalui e-Court ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meskipun saat ini kasus gugat cerai yang dilayangkan Desta kepada istrinya masih berjalan, kedua belah pihak nantinya akan dipanggil untuk mediasi.
Jika mediasi berhasil, maka sidang gugatan batal. Namun, jika mediasi tidak berhasil, maka akan lanjut proses sidang perkara. Diketahui juga bahwa dalam gugatannya Desta tidak menggugat hak asuh anak dan harta gana-gini.
Nah, kali ini Popmama.com akan membahas gugatan cerai Desta kepada Natasha Rizky dari perspektif hukum.
Yuk, disimak!
1. Desta mengajukan gugatan melalui e-Court
Seperti yang diketahui bahwa Desta menggugat melalui e-Court ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online.
Setelah mendaftar di e-Court, Desta telah mendapat nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS. Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court ialah perkara perdata, yaitu:
- Perkara Perdata Gugatan
- Perkara Perdata Bantahan
- Perkara Perdata Gugatan Sederhana
- Perkara Perdata Permohonan
Editors' Pick
2. Proses gugatan masih berjalan, sidang perdana akan dilakukan mediasi
Desta saat ini sudah mengajukan gugatan cerai secara resmi ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan mendapat jadwal sidang perdana 29 Mei 2023.
Setelah kedua belah pihak hadir di tanggal tersebut, maka selanjutnya hakim akan memulai adalah proses mediasi. Mediasi adalah proses di mana kedua belah pihak bisa sama-sama menyelesaikan masalahnya agar perceraian tidak terjadi.
Desta sebagai penggugat dan Natasha sebagai tergugat akan dipertemukan dalam mediasi. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah mereka berdua. Mediasi ini bersifat non-sidang jadi murni penyelesaian secara damai dan adil untuk mencari jalan keluar masalah.
Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak. Mediator dilakukan di ruangan khusus Pengadilan Agama.
Mediator berguna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator dipilih dengan yang sudah bersertifikasi mediator dari Mahkamah Agung (MA) atau telah memperoleh akreditasi dari MA.
3. Perceraian bisa dibatalkan apabila mediasi berhasil
Tujuan mediasi agar permasalahan tidak perlu diadili oleh hakim dan dapat diselesaikan secara damai. Secara umum, mediasi dilakukan maksimal dua kali.
Jika nanti saat mediasi Desta dan Natasha tidak mencapai kata sepakat untuk berdamai, maka perceraian dapat dilanjutkan dalam sidang.
Setelah mediasi berakhir kedua pihak harus membayar biaya mediasi yaitu biaya yang timbul dalam proses mediasi. Di antaranya meliputi biaya pemanggilan para pihak, biaya perjalanan salah satu pihak berdasarkan pengeluaran nyata, biaya pertemuan, biaya ahli, atau biaya lain yang diperlukan dalam proses mediasi.
Apabila dalam mediasi, Desta dan Natasha berhasil mencapai kata sepakat atau rujuk, nantinya perlu membuat dokumen hasil kesepakatan perdamaian. Dokumen ini akan dibawa menghadap hakim memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Hasil kesepakatan para pihak tersebut akan dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading). Selain itu, para pihak juga bisa mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kesepakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.
4. Desta tidak mengajukan pembagian harta gana-gini
Dalam gugatannya, Desta ternyata tidak menggugat harta gana-gini kepada Natasha. Harta gana-gini adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.
Berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta gana-gini wajib dibagi dua atau pihak suami dan istri masing-masing berhak mendapat seperdua atau 50 persen sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Jika Desta tidak menggugat harta gana-gini, namun Natasha tetap bisa menggugat pembagian harta gana-gini. Gugatan harta gana-gini bisa dilakukan ketika putusan percerain sudah ada. Berarti gugatan harta gana-gini bisa dilakukan oleh Natasha apabila sudah ada putusan perceraian.
5. Desta tidak mengajukan permohonan hak asuh anak
Selain itu, Desta juga tidak mengajukan permohonan hak asuh anak. Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 41, kedua orangtua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya.
Jika kedua orangtua tak melayangkan gugatan terkait hak asuh atas anaknya saat bercerai, maka permasalahan hak asuh pun tak perlu diselesaikan di pengadilan.
Apabila Desta tidak mengajukan gugatan hak asuh anak, maka Natasha akan memiliki hak terhadap ketiga anak mereka. Sebab, ketiga anak mereka masih kecil-kecil. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 105 KHI bahwa pemegang hak asuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak mamanya.
Saat anak mereka sudah ada yang berusia 12 tahun, maka anak dapat memilih di antara papa atau mamanya sebagai pemegang hak asuhnya.
Itulah yang dapat dipelajari dari kasus perceraian Desta dan Natasha Rizky dari perspektif hukum. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan baru, ya.
Baca juga:
- Bikin Heboh, Desta Gugat Cerai Natasha Rizky
- 9 Fakta Keluarga Desta dan Natasha Rizky, Lagi Proses Cerai
- 10 Fakta Kisah Cinta Desta dan Natasha Rizky, Beda 16 Tahun