Pelajaran Hukum dari Kasus Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Yuk, kita belajar dari kasus pernikahan Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa!
28 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Alshad Ahmad seorang YouTuber dan sepupu dari artis Raffi Ahmad belakangan ini menjadi sorotan publik. Lantaran Alshad diketahui sudah menikah dan telah bercerai dengan Nissa Asyifa di tahun 2022.
Hal ini mengejutkan publik karena saat tahun 2022, Alshad diketahui publik sedang berpacaran dengan Tiara Andini penyanyi jebolan Indonesian Idol.
Publik mulai membicarakan dan berasumsi, bahkan mencari kebenaran dari semua berita yang ada. Hingga pada akhirnya beredar sebuah hasil putusan dari pengadilan tentang perceraian Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa.
Nah, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa pelajaran hukum dari kasus Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa secara lebih detail.
Yuk, Ma disimak!
Alshad Ahmad Menikahi Nissa Asyifa yang dalam Kondisi Hamil 8 Bulan
Putusan cerai dengan nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg yang didaftarkan pada 11 November 2022 lalu oleh Alshad selaku penggugat perceraian dengan tergugat perceraian yaitu Nissa Asyifa.
Nissa yang saat itu berpacaran dengan Alshad diketahui hamil di luar pernikahan, sehingga ketika usia kandungan Nissa 8 bulan, Alshad baru menikahinya pada tanggal 28 September 2022 di kediaman Nissa Jalan Abadi Raya, Bandung.
Tak selang lama, setelah dua bulan pernikahan, Alshad mengajukan permohonan gugat cerai talak sekaligus itsbat ke Pengadilan Agama Bandung.
Editors' Pick
Bagaimana Putusan Cerai Alshad Ahmad Bisa Diketahui Publik?
Direktori putusan terbuka untuk umum. Itu artinya semua masyarakat yang ingin melihat putusan persidangan bisa dilihat dalam laman resmi direktori putusan Mahkamah Agung.
Meskipun perceraian merupakan sidang keperdataan artinya sidang tertutup dan bukan untuk publik, namun hasil putusan persidangannya tetap bisa dilihat oleh publik.
Dalam putusan cerai Alshad, memang kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat namanya disamarkan.