Pembagian Harta Warisan dalam Perkawinan Poligami
Yuk, simak aturan dalam pembagian harta warisan untuk perkawinan poligami!
28 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Warisan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah perkawinan. Islam mengenal dua asas perkawinan yaitu perkawinan monogami dan perkawinan poligami.
Kedua asas perkawinan tersebut erat kaitannya dengan warisan karena di dalam sebuah perkawinan terdapat harta bersama, pewaris, dan ahli waris.
Poligami di Indonesia semakin marak dilakukan, namun tidak ada yang salah dalam perkawinan poligami karena sesuai aturan dalam Al-Qur’an Surah An Nisaa ayat 3. Berikut artinya, yakni:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Menurut hukum Islam, apabila seorang menikah, maka terjadi harta bersama. Namun, yang sering menjadi permasalahan ialah ketika terjadi perkawinan poligami harta bersama tersebut sering menjadi perebutan harta. Hal tersebut terjadi akibat tidak ada pemisahan yang tegas antara harta bersama dari masing-masing perkawinan.
Nah, kali ini Popmama.com akan bagikan informasi mengenai pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
Deretan Fakta soal Pembagian Harta Warisan dalam Perkawinan Poligami
Editors' Pick
Memisahkan Terlebih Dahulu Harta Bersama dari Perkawinan Poligami
Ada cara untuk menentukan harta tirkah yang beralih kepada ahli waris dalam perkawinan poligami. Penentuan pembagian harta ini dengan terlebih dahulu memisahkan harta bersama dari masing-masing perkawinan poligami.
Pemisahan dilakukan apabila tidak ada perjanjian untuk pemisahan harta bersama sebelum perkawinan dilaksanakan.