Perkawinan pada dasarnya dilakukan pasangan suami istri untuk menjalankan bahtera rumah tangga sampai maut memisahkan. Dalam keadaan tertentu ada sesuatu yang menyebabkan putusnya perkawinan.
Putusnya perkawinan dapat disebabkan karena hal yang sudah tidak bisa didamaikan lagi. Mereka yang sudah tidak bisa bersatu lagi, umumnya akan memutuskan perkawinan di pengadilan.
Dalam Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan tentang putusnya perkawinan bisa disebabkan karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.
Islam tidak menganjurkan adanya suatu perceraian dalam rumah tangga. Perceraian merupakan langkah terakhir saat sudah tidak ada lagi solusi yang dipakai.
Dalam Islam pun perceraian yang sah adalah perceraian yang dilakukan di depan pengadilan agama. Perceraian tersebut bisa dalam talak maupun gugat. Talak dan gugat menjadi jalan tempuh dari sebuah perceraian yang ingin dilakukan. Meskipun sama-sama memiliki arti pemutusan perkawinan, namun terdapat perbedaan antara talak dan gugat.
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa perbedaan gugat cerai dan talak cerai secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
Deretan Perbedaan Gugat Cerai dan Talak Cerai
1. Talak cerai dilakukan oleh suami, sementara gugat cerai dilakukan oleh istri
Pexels/fauxels
Permohonan talak cerai dilakukan oleh pihak suami sebagai pemohon, sedangkan permohonan gugat cerai dilakukan oleh pihak istri. Baik suami maupun istri, keduanya bertindak sebagai pihak yang mengajukan perkara di pengadilan.
Talak merupakan segala macam bentuk perceraian yang bisa dijatuhkan oleh suami. Dalam hukum Islam melakukan talak cerai artinya terpaksa dijalani apabila konflik dalam keluarga itu sudah tidak dapat diatasi baik oleh suami istri, hakim, maupun pihak keluarga.
Dalam menjatuhkan talak, suami harus dalam keadaan berakal sehat dan tidak dalam paksaan. Misalnya jika suami dalam keadaan mabuk saat menjatuhkan talak, maka talak tersebut tidak sah karena pada saat penjatuhan talak tersebut suami bertindak di luar kesadaran.
Editors' Pick
2. Gugat cerai disebut penggugat dan tergugat, sementara talak cerai disebut pemohon dan termohon
Pexels/Karolina Grabowska
Apabila gugat cerai dilakukan, maka para pihak antara suami dan istri disebut penggugat dan tergugat. Sementara itu, jika suami yang melakukan talak cerai, maka dalam penyebutan para pihak adalah pemohon dan termohon.
Definisi gugat cerai terdapat dalam Pasal 132 KHI yaitu:
Hanya dapat diterima gugatannya apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Sementara talak cerai berdasarkan Pasal 114 KHI yaitu:
Merupakan putusnya perkawinan yang dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Talak merupakan ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
3. Putusnya perkawinan oleh suami disebut talak, sementara oleh istri disebut khulu'
Freepik/rawpixel.com
Islam membolehkan adanya putus perkawinan yang menjadi langkah terakhir sebagai bentuk usaha penyelamatan hubungan pernikahan suami dan istri.
Beberapa bentuk putusnya perkawinan dilihat dari siapa yang mempunyai kehendak atas putusnya suatu perkawinan itu di antaranya:
Putusnya perkawinan atas kehendak Allah sendiri melalui matinya salah satu suami istri. Dengan kematian itu dengan sendirinya berakhir hubungan perkawinan tersebut.
Putusnya perkawinan atas kehendak suami dengan berbagai alasan dinyatakan dengan ucapan tertentu. Perceraian dalam hal ini disebut dengan talak.
Putusnya perkawinan atas kehendak istri karena melihat sesuatu yang mengakibatkan putusnya perkawinan, sedangkan suami tidak berkehendak atas itu. Kehendak putusnya perkawinan yang disampaikan istri dengan cara tertentu diterima oleh suami dan dilanjutkan dengan ucapan menjatuhkan talak untuk memutuskan perkawinan itu, putusnya perkawinan semacam itu disebut dengan khulu'.
Dapat dilihat bahwa kehendak suami atas putusnya perkawinan disebut talak dan kehendak istri atas putusnya perkawinan disebut khulu'.
4. Talak cerai istri wajib menerima Mut'ah, sementara istri tidak mempunyai hak menerima saat gugat cerai
Pexels/cottonbro studio
Apabila suami menjatuhkan talak dan telah putus perkawinan, maka mantan istri berhak mendapat Mut’ah. Perlu diketahui bahwa Mut’ah adalah barang dan uang diberikan seorang suami yang telah menjatuhkan talak.
Namun, pemberian Mut’ah terdapat beberapa syarat sebagaimana dalam Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di antaranya:
Belum ditetapkan mahar bagi istri ba`da al dukhul (belum berlangsung hubungan seksual antara keduanya)
Perceraian itu atas kehendak suami
Maka dari itu, pemberian Mut’ah dapat bersifat wajib dan sunah. Artinya wajib bagi suami yang sudah berhubungan suami istri dan menceraikan istrinya untuk memberikan Mut’ah. Sementara sunah jika belum terjadi hubungan seksual antara suami dan istri sebelum terjadinya talak.
Apabila istri yang menggugat cerai suami, maka tidak adanya hak istri setelah menggugat. Dalam KHI tidak disebutkan secara rinci apa bentuk tanggung jawab setelah perceraian melalui gugatan.
Namun yang dapat dipastikan, hak istri yang didapat setelah menggugat cerai suami adalah nafkah idah kecuali nusyuz. Nafkah idahberarti suami bisa memberikan nafkah idah kepada istri saat masa idah atau masa waktu tunggu akibat perceraian. Nusyuz berarti tidak berjalannya kewajiban dari suami istri.
5. Perbedaan dalam pengajuan perceraian di pengadilan
Freepik/Drazen Zigic
Telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 menerangkan bahwa:
Permohonan talak cerai dapat diajukan kepada pengadilan agama di wilayah tempat kediaman suami apabila pihak istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa seizin suaminya dan apabila pihak istri bertempat tinggal di luar negeri.
Jika istri ingin mengajukan gugatan, maka diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal apabila suami istri masih tinggal di tempat yang sama.
Apabila sudah tidak tinggal di tempat yang sama, gugatan tetap diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang berada di kediaman istri sebagai penggugat. Apabila istri tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan di wilayah tempat suami tinggal.
Namun, apabila suami dan istri dalam kondisi tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke pengadilan di wilayah tempat menikah dahulu atau bagi yang beragama Islam dapat mengajukannya kepada pengadilan agama di Jakarta Pusat.
Itulah beberapa perbedaan gugat cerai dan talak cerai. Semoga rumah tangga kamu tetap harmonis dan informasi ini dapat menambah wawasan, ya.