5 Perbedaan Pembatalan Nikah dan Perceraian
Yuk, cari tahu perbedaannya!
7 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pembatalan perkawinan dalam hukum islam disebut fasakh yang artinya merusakkan atau membatalkan. Jadi fasakh sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan ialah merusakkan atau membatalkan hubungan perkawinan yang telah berlangsung.
Istilah “batal” perkawinan merupakan hal yang menjadi tanda tanya bagi sebagian orang. Hal itu disebabkan banyak yang mengira batal pernikahan karena kedua mempelai yang tidak saling mencintai sehingga batal nikah.
Namun sebenarnya batal dalam pernikahan adalah lebih kompleks bisa disebabkan karena administrasi yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam undang-undang dan hukum agama.
Meskipun sudah menjadi pengetahuan yang umum apa itu yang dinamakan bercerai. Perceraian merupakan dua hal yang berbeda dengan pembatalan nikah. Jika bercerai artinya pemutusan hubungan perkawinan yang sudah dilakukan oleh suami dan istri sedangkan pembatalan nikah tidak sama arti dengan perceraian.
Dari namanya saja kita tahu bahwa pembatalan nikah adalah pernikahan yang ingin dilakukan namun batal atau tidak pernah terjadi. Pernikahan yang tidak sah secara syarat dan rukun dari undang-undang dan hukum dalam agama menyebabkan pembatalan nikah.
Untuk mengentahui lebih lanjut, berikut Popmama.com bagikan beberapa perbedaan pembatalan nikah dan perceraian.
Yuk. disimak penjelasannya!
1. Dalam pembatalan perkawinan tidak dianggap sah, sedangkan dalam perceraian sebuah pernikahan dianggap sah
Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri baik sebelum atau sesudah dilangsungkan akad nikah. Jika setelah akad nikah terdapat bukti yang membenarkan pernikahan tidak memenuhi syarat, maka nikah bisa batal meskipun sudah dilakukan.
Batalnya pernikahan bisa disebabkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan agama, mulai dari rukun dan syarat serta orang-orang yang boleh atau dilarang dinikahi. Itu semuanya sudah jelas dengan dalil-dalil yang jelas maksudnya (qath’idilalah).
Pembatalan perkawinan juga menjadi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan tidak sah. Akibatnya perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.
Sedangkan perceraian terjadi karena masalah pribadi atau percekcokan selepas menjalani pernikahan. Pengadilan juga yang akan memutus perceraian. Perceraian menyebabkan putusan tali pernikahan.
Editors' Pick
2. Pembatalan nikah dianggap tidak pernah terjadi apa pun, batal demi hukum sedangkan perceraian tetap dianggap telah terjadi pernikahan
Pengadilan bisa mengatakan apabila dalam proses terdapat celah yang bisa membuktikan pernikahan bisa batal meskipun sudah dilakukan. Setelah dianggap batal maka pernikahan dianggap tidak tidak pernah terjadi.
Maka akibatnya segala sesuatu yang dihasilkan dari perkawinan itu menjadi batal dan semuanya dianggap tidak pernah terjadi pula. Sebaliknya, perceraian menjadi hakikat yang tetap dan mengakui bahwa telah terjadi pernikahan antara suami istri. Sehingga ketika bercerai mereka memutuskan hubungan pernikahan tersebut.