5 Perbedaan Pembatalan Nikah dan Perceraian
Yuk, cari tahu perbedaannya!
7 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pembatalan perkawinan dalam hukum islam disebut fasakh yang artinya merusakkan atau membatalkan. Jadi fasakh sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan ialah merusakkan atau membatalkan hubungan perkawinan yang telah berlangsung.
Istilah “batal” perkawinan merupakan hal yang menjadi tanda tanya bagi sebagian orang. Hal itu disebabkan banyak yang mengira batal pernikahan karena kedua mempelai yang tidak saling mencintai sehingga batal nikah.
Namun sebenarnya batal dalam pernikahan adalah lebih kompleks bisa disebabkan karena administrasi yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam undang-undang dan hukum agama.
Meskipun sudah menjadi pengetahuan yang umum apa itu yang dinamakan bercerai. Perceraian merupakan dua hal yang berbeda dengan pembatalan nikah. Jika bercerai artinya pemutusan hubungan perkawinan yang sudah dilakukan oleh suami dan istri sedangkan pembatalan nikah tidak sama arti dengan perceraian.
Dari namanya saja kita tahu bahwa pembatalan nikah adalah pernikahan yang ingin dilakukan namun batal atau tidak pernah terjadi. Pernikahan yang tidak sah secara syarat dan rukun dari undang-undang dan hukum dalam agama menyebabkan pembatalan nikah.
Untuk mengentahui lebih lanjut, berikut Popmama.com bagikan beberapa perbedaan pembatalan nikah dan perceraian.
Yuk. disimak penjelasannya!
1. Dalam pembatalan perkawinan tidak dianggap sah, sedangkan dalam perceraian sebuah pernikahan dianggap sah
Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri baik sebelum atau sesudah dilangsungkan akad nikah. Jika setelah akad nikah terdapat bukti yang membenarkan pernikahan tidak memenuhi syarat, maka nikah bisa batal meskipun sudah dilakukan.
Batalnya pernikahan bisa disebabkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan agama, mulai dari rukun dan syarat serta orang-orang yang boleh atau dilarang dinikahi. Itu semuanya sudah jelas dengan dalil-dalil yang jelas maksudnya (qath’idilalah).
Pembatalan perkawinan juga menjadi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan tidak sah. Akibatnya perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.
Sedangkan perceraian terjadi karena masalah pribadi atau percekcokan selepas menjalani pernikahan. Pengadilan juga yang akan memutus perceraian. Perceraian menyebabkan putusan tali pernikahan.
Editors' Pick
2. Pembatalan nikah dianggap tidak pernah terjadi apa pun, batal demi hukum sedangkan perceraian tetap dianggap telah terjadi pernikahan
Pengadilan bisa mengatakan apabila dalam proses terdapat celah yang bisa membuktikan pernikahan bisa batal meskipun sudah dilakukan. Setelah dianggap batal maka pernikahan dianggap tidak tidak pernah terjadi.
Maka akibatnya segala sesuatu yang dihasilkan dari perkawinan itu menjadi batal dan semuanya dianggap tidak pernah terjadi pula. Sebaliknya, perceraian menjadi hakikat yang tetap dan mengakui bahwa telah terjadi pernikahan antara suami istri. Sehingga ketika bercerai mereka memutuskan hubungan pernikahan tersebut.
3. Pembatalan nikah semua yang terikat batal demi hukum sedangkan perceraian bersifat putusnya perkawinan
Adanya pembatalan nikah bisa membuat semua yang terikat batal demi hukum. Batal demi hukum adalah keadaan dimana sesuatu yang dilaksanakan batal karena tidak sesuai dengan aturan. Jika dalam pembatalan nikah, suami istri tidak memenuhi syarat maka sudah menjadi ketetapan hukum bahwa pernikahan batal pernah terjadi.
Pembatalan nikah atau perkawinan adakalanya batal demi hukum karena melanggar ketentuan agama. Bisa saja karena hal-hal tersebut adalah larangan dalam pernikahan atau bisa saja dapat dibatalkan karena beberapa hal yang bersifat administratif dan harus melalui putusan pengadilan.
4. Pembatalan nikah tidak bisa diganggu gugat, sedangkan perceraian masih bisa dipertimbangkan
Jika suatu pernikahan ada sesuatu yang dilanggar maka sudah sepatutnya pernikahan batal tanpa harus dikompromikan. Begitupun dalam hukum Islam, segala ketentuan pernikahan harus sah di mata hukum agama dan undang-undang yang berlaku.
Sementara untuk perceraian, untuk memutuskan hubungan pernikahan masih bisa dipertimbangkan. Artinya jika seorang suami ingin bercerai masih bisa jalur mediasi. Mediasi dilakukan oleh pihak ketiga untuk membuat suami dan istri bisa bersama kembali tanpa harus pisah melalui sidang cerai.
5. Perbedaan para pihak yang mengajukan
Jika dalam pembatalan nikah pihak yang berhak mengajukan pembatalan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri dan orang-orang yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkawinan tersebut.
Sementara itu, perceraian yang berhak mengajukan perceraian adalah suami istri itu sendiri. Proses berperkara dalam perceraian menitikberatkan pada keputusan masing-masing pihak.
Itulah beberapa fakta mengenai beberapa perbedaan pembatalan nikah dan perceraian. Semoga informasinya dapat bermanfaat.
Baca juga:
- 8 Cara Mengurus Surat Cerai Online, Bisa Daftar di Aplikasi e-Court
- 10 Konflik Rumah Tangga yang Bisa Memicu Perceraian
- Apa Hukum Menikahi Perempuan yang Lebih Tua Menurut Islam?