Syarat Perkawinan Campuran, Memastikan Memiliki Akta Catatan Sipil
Simak beberapa syarat perkawinan yang perlu dipenuhi bagi perkawinan campuran di Indonesia
13 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada saat sekarang ini sudah banyak terjadi perkawinan yang tidak hanya terjadi antara sesama warga negara Indonesia dengan orang warga negara yang berasal dari negara lain. Perkawinan campuran di Indonesia memang sudah umum dilakukan.
Pelaksanaan perkawinan campuran dapat dilakukan apabila para pihak telah memenuhi semua persyaratan. Persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 60 Ayat (1) UU 1 Tahun 1974.
Semenjak diaturnya UU No 1 Tahun 1974 aturan mengenai perkawinan campuran semakin kompleks. Pelaksanaan perkawinan campuran ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak terutama bagi pihak warga negara asing yang akan melangsungkan perkawinan dengan warga negara Indonesia.
Nah, untuk menegtahui lebih lanjut Popmama.com akan bagikan beberapa syarat perkawinan campuran di Indonesia secara lebih detail. Yuk disimak pembahasannya!
Patuhi Aturan Hukum yang Berlaku Sebagai Syarat Perkawinan
Perkawinan campuran telah diatur pemerintah dalam Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974. Undang-undang tersebut sudah mengatur secara jelas terkait bagaimana hukum yang mengatur bagi perkawinan campuran di mata hukum Indonesia.
Asal syarat perkawinan campuran dipatuhi sesuai Undang-undang, baik itu warga negara Indonesia dan warga negara asing. Dengan begitu, pernikahan tetap bisa dianggap sah tanpa ada keraguan sama sekali.
Perkawinan campuran diatur hukum sesuai di mana tempat perkawinan berlangsung. Dengan memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan oleh Undang-undang, maka secara otomatis setiap hak pernikahan campuran di Indonesia tersebut bisa dapatkan.
Editors' Pick
Syarat Calon Pengantin Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi calon pasangan atau pengantin yang berstatus Warga Negara Indonesia ada beberapa syarat, antara lain:
- Surat pernyataan belum pernah bermaterai 10 ribu menikah yang diketahui RT/ RW/ Kelurahan.
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Syarat perkawinan campuran selanjutnya adalah Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari tempat domisili.
- Surat persetujuan dari kedua mempelai (N3)
- Surat Pindah Nikah atau surat rekomendasi bagi yang hanya ikut berdomisili pada sebuah wilayah.
- Fotokopi dokumen
- Syarat Perkawinan Campuran lainnya adalah Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili, Ijazah dan Akta Kelahiran @ 2 lembar.
- Fotokopi surat keterangan imunisasi Tetanus Toxoid bagi calon pengantin wanita.
- Surat atau Akta Cerai Asli bagi duda atau janda yang pernah bercerai sebelumnya.
- Akta Kematian Suami atau Istri bagi yang cerai mati
- Pas foto 3 x 4 dan 2 x 3 dengan latar biru masing-masing 4 lembar.
- Bagi anggota TNI atau Polri, pas foto harus mengenakan seragam kesatuan
- Bagi TNI atau Polri harus ada surat izin dari komandan
- Surat Izin dari orang tua bagi mereka yang belum berusia 21 tahun.
- Surat Taukil wali dari KUA setempat bagi wali nikah pihak perempuan jika tidak bisa hadir pada saat akad nikah.
- Surat Keterangan Memeluk Islam bagi para mualaf.