Urutan Ahli Waris dalam Keluarga Menurut Hukum Islam
Ahli waris dalam hukum Islam dibagi-bagi berdasarkan hubungan daran dan perkawinan
14 Mei 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam hukum kewarisan Islam, suatu kewarisan mengandung arti proses pewarisan terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia. Islam mengatur hukum kewarisan dikenal sistem kewarisan secara individual bilateral. Dalam hukum kewarisan Islam dikenal asas ijbari dan asas kematian.
Pembagian warisan dalam hukum Islam sudah diatur secara rinci berdasarkan Alquran, Hadis, dan Ijtihad Ulama mengenai bagian-bagian yang didapat oleh ahli waris.
Berikut ini Popmama.com ulas bagaimana urutan ahli waris dalam keluarga menurut Islam.
Yuk, disimak penjelasannya!
Jenis Ahli Waris dalam Hubungan Kekerabatan
Jika didasarkan pada hubungan kekerabatan atau dari hubungan sedarah dan hubungan perkawinan, maka ada 2 (dua) macam ahli waris, yaitu :
1. Ahli waris nasabiyah
Ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang dihubungkan kepada al- muwarris melalui hubungan darah atau garis keturunan.
Mereka adalah:
- anak laki-laki,
- anak perempuan,
- cucu laki-laki (dari anak laki-laki),
- cucu perempuan (dari anak laki-laki),
- ayah,
- ibu,
- kakek (dari garis ayah),
- nenek (dari garis ibu dan ayah),
- saudara laki-laki sekandung,
- saudara perempuan sekandung,
- saudara laki-laki seayah,
- saudara perempuan seayah,
- saudara laki-laki seibu,
- saudara perempuan seibu,
- anak laki-laki dari saudara laki- laki sekandung,
- anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah,
- paman sekandung,
- paman seayah,
- anak laki-laki dari paman sekandung, dan
- anak laki-laki dari paman seayah.
2. Ahli waris sababiyah
Ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang dihubungkan kepada al- muwarris melalui garis perkawinan atau mushaharah. Mereka adalah suami dan istri.
Jika didasarkan pada bagian-bagian yang diterima oleh ahli waris tersebut, maka ada 3 (tiga) macam ahli waris, yaitu :
1. Bagian ahli waris Dzawil Furudh
Dzawil Furudh, yaitu ahli waris yang memperoleh bagian-bagian tertentu yang besar kecilnya telah ditentukan di dalam Al-Qur'an (QS. Al-Nisa : 11,12,176). Mereka adalah :
- Anak Perempuan (al-bint), memperoleh bagian : 1/2, 2/3, dan Abg.
- Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki (al-bint li al-ibn), jika tidak terhalang memperoleh bagian : 1/2, 2/3, Abg, dan 1/6.
- Ibu (al-umm), memperoleh bagian : 1/3, 1/6, dan 1/3 sisa.
- Ayah (al-ab), memperoleh bagian : 1/6, dan 1/6 + sisa.
- Nenek (al-jaddah min jihat al-umm wa al-ab) dari pihak ibu/ayah, jika tidak terhalang memperoleh bagian : 1/6
- Kakek (al-jadd min jihat al-ab) dari pihak ayah, jika tidak terhalang memperoleh bagian : 1/6, dan terkadang dapat sisa.
- Saudara Perempuan Sekandung (al-ukht al-syaqiqah), jika tidak terhalang memperoleh bagian : 1/2, 2/3, Abg, dan Amg.
- Saudara Perempuan Seayah (al-ukht li al-ab), jika tidak terhalang memperoleh bagian : 1/2, 2/3, Abg, 1/6, dan Amg.
- Saudara Perempuan/laki-laki Seibu (al-ukht li al-umm/al-akh li al-umm), jika tidak terhalang memperoleh bagian : 1/6, dan 1/3.
- Suami (al-jauz), memperoleh bagian : 1/2, dan 1⁄4.
- Istri (al-jauzah), memperoleh bagian : 1/4, dan 1/8.