Urutan Ahli Waris dalam Keluarga Menurut Hukum Islam
Ahli waris dalam hukum Islam dibagi-bagi berdasarkan hubungan daran dan perkawinan
14 Mei 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam hukum kewarisan Islam, suatu kewarisan mengandung arti proses pewarisan terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia. Islam mengatur hukum kewarisan dikenal sistem kewarisan secara individual bilateral. Dalam hukum kewarisan Islam dikenal asas ijbari dan asas kematian.
Pembagian warisan dalam hukum Islam sudah diatur secara rinci berdasarkan Alquran, Hadis, dan Ijtihad Ulama mengenai bagian-bagian yang didapat oleh ahli waris.
Berikut ini Popmama.com ulas bagaimana urutan ahli waris dalam keluarga menurut Islam.
Yuk, disimak penjelasannya!
Jenis Ahli Waris dalam Hubungan Kekerabatan
Jika didasarkan pada hubungan kekerabatan atau dari hubungan sedarah dan hubungan perkawinan, maka ada 2 (dua) macam ahli waris, yaitu :
1. Ahli waris nasabiyah
Ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang dihubungkan kepada al- muwarris melalui hubungan darah atau garis keturunan.
Mereka adalah:
- anak laki-laki,
- anak perempuan,
- cucu laki-laki (dari anak laki-laki),
- cucu perempuan (dari anak laki-laki),
- ayah,
- ibu,
- kakek (dari garis ayah),
- nenek (dari garis ibu dan ayah),
- saudara laki-laki sekandung,
- saudara perempuan sekandung,
- saudara laki-laki seayah,
- saudara perempuan seayah,
- saudara laki-laki seibu,
- saudara perempuan seibu,
- anak laki-laki dari saudara laki- laki sekandung,
- anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah,
- paman sekandung,
- paman seayah,
- anak laki-laki dari paman sekandung, dan
- anak laki-laki dari paman seayah.
2. Ahli waris sababiyah
Ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang dihubungkan kepada al- muwarris melalui garis perkawinan atau mushaharah. Mereka adalah suami dan istri.
Jika didasarkan pada bagian-bagian yang diterima oleh ahli waris tersebut, maka ada 3 (tiga) macam ahli waris, yaitu :
1. Bagian ahli waris Dzawil Furudh
Dzawil Furudh, yaitu ahli waris yang memperoleh bagian-bagian tertentu yang besar kecilnya telah ditentukan di dalam Al-Qur'an (QS. Al-Nisa : 11,12,176). Mereka adalah :
- Anak Perempuan (al-bint), memperoleh bagian : 1/2, 2/3, dan Abg.
- Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki (al-bint li al-ibn), jika tidak terhalang memperoleh bagian : 1/2, 2/3, Abg, dan 1/6.
- Ibu (al-umm), memperoleh bagian : 1/3, 1/6, dan 1/3 sisa.
- Ayah (al-ab), memperoleh bagian : 1/6, dan 1/6 + sisa.
- Nenek (al-jaddah min jihat al-umm wa al-ab) dari pihak ibu/ayah, jika tidak terhalang memperoleh bagian : 1/6
- Kakek (al-jadd min jihat al-ab) dari pihak ayah, jika tidak terhalang memperoleh bagian : 1/6, dan terkadang dapat sisa.
- Saudara Perempuan Sekandung (al-ukht al-syaqiqah), jika tidak terhalang memperoleh bagian : 1/2, 2/3, Abg, dan Amg.
- Saudara Perempuan Seayah (al-ukht li al-ab), jika tidak terhalang memperoleh bagian : 1/2, 2/3, Abg, 1/6, dan Amg.
- Saudara Perempuan/laki-laki Seibu (al-ukht li al-umm/al-akh li al-umm), jika tidak terhalang memperoleh bagian : 1/6, dan 1/3.
- Suami (al-jauz), memperoleh bagian : 1/2, dan 1⁄4.
- Istri (al-jauzah), memperoleh bagian : 1/4, dan 1/8.
Editors' Pick
2. Bagian ahli waris Dzawil ‘Ashabah
Dzawil ‘Ashabah, yaitu ahli waris yang memperoleh bagian sisa setelah diambil dahulu oleh ahli waris kelompok dzawil furudh.
Mereka adalah; anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki), ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki (dari saudara laki-laki sekandung), anak laki-laki (dari saudara laki-laki seayah), paman sekandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman sekandung, dan anak laki-laki dari paman seayah.
Prinsip yang berlaku pada kelompok dzawil ‘ashabah adalah yang dekat menghalangi yang jauh.
Jika dalam pembagian harta warisan terdapat beberapa orang ahli waris kelompok dzawil ‘ashabah dengan tingkatan kekerabatan yang berbeda-beda, maka ahli waris dengan tingkatan kekerabatan yang lebih dekat yang berhak mengambil bagian ‘ashabah tersebut, sehingga ahli waris dengan tingkatan kekerabatan yang lebih jauh terhalang dan tidak mendapatkan bagian ‘ashabah.
3. Bagian ahli waris Dzawil Arham
Dzawil Arham, yaitu orang-orang yang secara kekerabatan memiliki hubungan darah dengan pewaris (al-muwarris), tetapi mereka tidak memperoleh bagian warisan karena dianggap bukan sebagai ahli waris.
Mereka adalah orang-orang yang tidak termasuk dalam kelompok dzawil furudh dan dzawil ashabah, seperti: cucu laki-laki atau cucu perempuan dari anak perempuan, kakek dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah dan ibu.
Laki-Laki Yang Berhak Menerima Warisan
Ada 15 orang laki-laki yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris yang sudah meninggal, sebagai berikut:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Bapak
- Kakek / ayahnya ayah
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Suami
- Paman sekandung
- Paman sebapak
- Anak dari paman laki-laki sekandung
- Anak dari paman laki-laki sebapak
- Laki-laki yang memerdekakan budak
Jika 15 daftar laki-laki di atas yang berhak menerima warisan masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki saja yaitu Bapak, anak, dan suami. Selain ketiga laki-laki tersebut adalah mahjub (terhalang).
Perempuan Yang Berhak Menerima Warisan
Perempuan yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris ada 11 orang, sebagai berikut:
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Ibu
- Nenek atau ibunya ibu
- Nenek atau ibunya bapak
- Nenek atau ibunya kakek
- Saudari sekandung
- Saudari sebapak
- Saudari seibu
- Istri
- Wanita yang memerdekakan budak
Apabila 11 daftar perempuan di atas yang berhak menerima warisan masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan saja yaitu Ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, istri, dan saudari sekandung.
Yang berhak menerima harta warisan apabila penerima ahli waris, baik laki-laki dan perempuan apabila masih hidup semuanya yaitu 5 orang saja diantaranya: bapak, anak laki-laki, suami atau istri, anak perempuan, dan ibu.
Itulah urutan ahli waris dan ketentuan yang diatur dalam Islam. Semoga bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Aturan dalam Hak Waris Istri jika Suami Meninggal Menurut Islam
- Aturan Hak Waris Istri jika Suami Meninggal Tanpa Anak Menurut Islam
- Hukum Warisan untuk Anak di Bawah Umur Menurut Islam