Keji, Istri Baru Bersalin Dianiaya Suami Karena Tolak ke Rumah Mertua

Sang Istri baru saja melahirkan seminggu yang lalu

22 Februari 2020

Keji, Istri Baru Bersalin Dianiaya Suami Karena Tolak ke Rumah Mertua
Unsplash/Mirada Vigerova

Tak semua sifat pasangan dapat kita terima, terlebih jika terbiasa melakukan kekerasan fisik. Hal ini dapat berbahaya dalam hubungan, apalagi jika telah berumah tangga. Tak hanya pasangan yang menjadi korban, anak-anak pun terancam.

Seperti yang dialami oleh perempuan berinisial S asal yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dilansir dari laman IDNTimes, sang suami berinisial N, ditangkap atas kasus KDRT terhadap istrinya sendiri pada Selasa (18/2/2020) malam.

Pria tersebut merupakan warga Gampong Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Tidak hanya sekali, N juga diketahui telah dilaporkan sang istri atas tindak KDRT.

Padahal, perempuan tersebut baru saja melahirkan 1 minggu yang lalu. Berikut Popmama.com jelaskan secara lengkap mengenai kasus KDRT di Aceh.

1. Sang Istri melaporkan telah dua kali alami KDRT

1. Sang Istri melaporkan telah dua kali alami KDRT
Unsplash/Anthony Tran
Ilustrasi

Istrinya, S, telah mengalami tindak KDRT dua kali. Hal ini diketahui dari catatan laporan yang S buat ke pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Polisi Adhitya Pratama mengatakan, laporan pertama dibuat pada 6 Desember 2019, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/162/XI/Res.1.24/2019/Aceh/ResAut/SPKT. Sedangkan laporan kedua, dibuat pada 31 Januari 2020 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/08/I/Res/1.24/2020/Aceh/ResAut/SPKT.

Atas perbuatannya tersebut, N kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara.

2. Dipicu oleh penolakan istri untuk ke rumah mertua

2. Dipicu oleh penolakan istri ke rumah mertua
Unsplash/Eric Ward

Tindak KDRT yang dilakukan N dipicu oleh penolakan istrinya, S untuk ke rumah mertua. Namun, penolakan S ini dilakukan karena ia masih dalam proses pemulihan pasca persalinan 1 minggu sebelumnya.

Berdasarkan catatan laporan, S telah menjadi korban KDRT selama 2 kali. Pertama. Pada Sabtu (30/11/2019) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya.

“Ajakan itu ditolak S karena merasa masih tidak sanggup pergi keluar rumah lantaran masih proses pemulihan usai melahirkan. Terlapor pun marah dan memukuli korban dengan menggunakan tangan, lalu menyeret korban,” ujar Adhitya.

Kejadian kedua, juga terjadi di rumah pada Jumat (31/01/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat kejadian, S sedang menggendong anak, tetapi N datang tiba-tiba dari belakang dan langsung menendang punggung korban.

Korban dan anaknya pun langsung terjatuh ke lantai. Kemudian, N juga memukul bagian kepala dan badan korban dengan tangan.

Namun, berhasil dipisahkan oleh saksi sehingga korban tidak lagi dipukuli.

3. Pelaku seorang buron narkoba dan terancam hukuman penjara

3. Pelaku seorang buron narkoba terancam hukuman penjara
Unsplash/Pablo Padilla

Menurut keterangan pihak kepolisian, N tak hanya menjadi pelaku KDRT, tetapi juga merupakan buronan kasus narkoba. N masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersandung kasus narkoba pada tahun 2013 silam.

“Pelaku sudah 2 bulan menjadi DPO Polres Utara karena tindakan KDRT yang dilaporkan pada Desember 2019. Pelaku sempat pulang ke rumah dan melakukan kembali KDRT terhadap istrinya pada Januari 2020 sehingga dilaporkan kembali ke Polres Aceh Utara dan pelaku kembali melarikan diri,” jelas Adhitya.

Kini, N pun telah tertangkap pihak yang berwajib dan dijerat pasal 44 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT Jo Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga:

The Latest