Cara dan Syarat Pisah Kartu Keluarga (KK) setelah Menikah
Mengetahui cara dan syarat mengurus Kartu Keluarga sangat penting bagi pasangan yang baru menikah
5 Oktober 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mengurus dokumen kependudukan menjadi langkah penting setelah menikah. Salah satu dokumen penting yang harus diperbarui ialah Kartu Keluarga (KK).
KK adalah identitas keluarga yang berisi informasi tentang anggota keluarga dan hubungannya. Bagi pasangan yang baru menikah, penting untuk mengetahui cara mengurus KK baru dan bagaimana memisahkan KK dari orangtua.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi terkait cara dan syarat pisah kartu keluarga (KK) setelah menikah secara lebih detail.
Editors' Pick
Syarat Pecah KK dan Membuat KK Baru untuk Keluarga Baru
Bagi pasangan yang baru saja menikah dan ingin membuat KK baru, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua
- Mengisi Formulir F I-02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
- Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (jika pindah desa/kelurahan)
- Fotokopi Akta Kelahiran (jika memiliki)
- Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (jika memiliki)
Cara Mengurus Pemisahan KK secara Konvensional
Proses pemisahan KK dapat dilakukan secara konvensional di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Begini cara mengurusnya pemisahan KK, antara lain:
- Lengkapi berkas dan isi formulir
- Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil
- Serahkan berkas kepada petugas
- Verifikasi berkas oleh petugas
- Proses verifikasi hingga pencetakan KK baru
- Terima KK baru setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas