Cara dan Syarat Pisah Kartu Keluarga (KK) setelah Menikah

Mengetahui cara dan syarat mengurus Kartu Keluarga sangat penting bagi pasangan yang baru menikah

5 Oktober 2023

Cara Syarat Pisah Kartu Keluarga (KK) setelah Menikah
Unsplash/Jeremy Wong Weddings

Mengurus dokumen kependudukan menjadi langkah penting setelah menikah. Salah satu dokumen penting yang harus diperbarui ialah Kartu Keluarga (KK).

KK adalah identitas keluarga yang berisi informasi tentang anggota keluarga dan hubungannya. Bagi pasangan yang baru menikah, penting untuk mengetahui cara mengurus KK baru dan bagaimana memisahkan KK dari orangtua.

Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi terkait cara dan syarat pisah kartu keluarga (KK) setelah menikah secara lebih detail. 

Editors' Pick

Syarat Pecah KK dan Membuat KK Baru untuk Keluarga Baru

Syarat Pecah KK Membuat KK Baru Keluarga Baru
Freepik/freepic.diller

Bagi pasangan yang baru saja menikah dan ingin membuat KK baru, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua
  • Mengisi Formulir F I-02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
  • Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (jika pindah desa/kelurahan)
  • Fotokopi Akta Kelahiran (jika memiliki)
  • Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (jika memiliki)

Cara Mengurus Pemisahan KK secara Konvensional

Cara Mengurus Pemisahan KK secara Konvensional
Pexels/Sultan Basmallah

Proses pemisahan KK dapat dilakukan secara konvensional di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Begini cara mengurusnya pemisahan KK, antara lain: 

  • Lengkapi berkas dan isi formulir
  • Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil
  • Serahkan berkas kepada petugas
  • Verifikasi berkas oleh petugas
  • Proses verifikasi hingga pencetakan KK baru
  • Terima KK baru setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas

Pengajuan Pemisahan KK secara Online

Pengajuan Pemisahan KK secara Online
Pexels/Muhamad Faizal Awal

Beberapa daerah memiliki layanan online untuk pengajuan pemisahan KK, contohnya di Disdukcapil Tangerang Selatan. Berikut langkah-langkahnya, antara lain: 

  • Ajukan permohonan pemisahan KK online
  • Lengkapi formulir dan unggah dokumen pendukung dalam format Jpg/Jpeg
  • Petugas registrasi akan validasi permohonan dan pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  • Terima konfirmasi melalui nomor ponsel atau email
  • Unduh dan cetak KK baru menggunakan kertas HVS A4 80gram

Itu tadi informasi terkait cara dan syarat pisah kartu keluarga (KK) setelah menikah. Semoga informasi di atas bisa membantu, ya. 

Baca juga:

The Latest