7 Fakta Dugaan KDRT Politikus PKS Bukhori Yusuf pada Istri Kedua
Bukhori Yusuf diduga melakukan tindak kekerasan fisik dan seksual
24 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bukhori Yusuf yang dikenal sebagai anggota DPR Fraksi PKS dilaporkan istri keduanya berinisial M atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dugaan KDRT terjadi selama tahun 2022 dan terakhir pada November 2022.
Disebutkan oleh kuasa hukum istri keduanya bahwa Bukhori melakukan tindak kekerasan fisik dan seksual. Atas kasus tersebut kini Bareskrim Polri tengah mengusut perkara dugaan tersebut.
Selain itu, perempuan berinisial M tersebut juga melaporkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sayangnya MKD tak bisa melanjutkan laporan tersebut karena Bukhori Yusuf diketahui telah mengundurkan diri.
Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut soal fakta KDRT politikus PKS Bukhori Yusuf pada istri kedua yang telah Popmama.com rangkum dari beberapa sumber.
Disimak, yuk!
1. Lakukan kekerasan pada istri kedua berinisial M
Bukhori Yusuf yang dikenal sebagai anggota DPR RI melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri kedua berinisial M berusia 34 tahun. Aksi kekerasan diduga terjadi selama 2022 dan berakhir pada November 2022.
Kuasa hukum korban, Srimiguna, membenarkan bahwa pelaku KDRT tersebut adalah anggota DPR RI Fraksi PKS yakni Bukhori Yusuf.
2. KDRT diketahui oleh istri pertama dan anak-anak Bukhori
Menurut Srimiguna, Bukhori diduga melakukan KDRT secara berulang kali kepada korban. Ironisnya tindakan kekerasan tersebut diketahui langsung oleh istri pertama dan anak-anak Bukhori.
Pernikahan Bukhori dan istri keduanya diketahui oleh istri pertama yang menerima sang suami menikah dengan korban.
Editors' Pick
3. Korban mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual
Bukhori Yusuf diduga sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Istri kedua Bukhori tersebut juga sering dipaksa melakukan hubungan seksual tidak wajar atau menyimpang.
Akibatnya, korban kesakitan sampai mengalami pendarahan. Bukhori juga memaksa korban tetap melakukan hubungan seksual meskipun sudah terjadi pendarahan.
Kekerasan fisik yang dilakukan Bukhori kepada istri keduanya antara lain, menonjok, mencekik, hingga menginjak tubuh korban yang sedang hamil.
Usai melakukan tindakan tersebut, Bukhori disebut sering merayu dan memohon maaf kepada korban. Ia berkali-kali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Namun, korban tetap melaporkan perbuatan Bukhori kepada polisi dan MKD.
4. Penyelidikan kasus tak kunjung selesai hampir 7 bulan
Tak tahan dengan aksi kekerasan tersebut, perempuan berinisial M melayangkan laporan ke Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, pada November 2022. Sayangnya, proses penyelidikan belum selesai selama hampir 7 bulan.
Tetapi akhirnya proses penyelidikan itu sudah naik dan dilimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada 9 Mei 2023.
Kuasa hukum M berharap Bukhori segera ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, alat bukti dianggap sudah cukup, seperti Visum et Repertum, rekam medis, bukti elektronik (CCTV, Voice Recorder, pesan/chat), dan saksi.
Selain itu, korban telah melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022.
Sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK dengan perlindungan fisik dan pendampingan pemulihan psikis.
5. Bukhori Yusuf juga telah dilaporkan ke MKD DPR
Laporan tak hanya sampai kepada polisi, Bukhori Yusuf juga telah dilaporkan ke MKD DPR atas kasus KDRT tersebut. Alasan pengaduan dilakukan karena hal itu mengenai etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan.
Beberapa dokumen turut disertakan seperti surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, dan bukti surat nikah. Namun, bukti yang lain tentang visum, rekam medik, dan bukti kuat lainnya akan dilampirkan saat persidangan.
6. MKD tak melanjutkan proses laporan karena Bukhori telah mengundurkan diri dari PKS
Adang Daradjatun selaku Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengatakan bahwa Bukhori Yusuf telah mundur dari partainya sebagai anggota DPR Fraksi PKS. Oleh karena itu, MKD tak melanjutkan proses laporan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori.
Dalam hal ini, sebelumnya MKD sudah menyiapkan melakukan pemeriksaan, namun ternyata Bukhori sudah mengundurkan diri dari partai.
7. Bukhori Yusuf klaim jadi korban KDRT
Pengacara Bukhori yakni Siti Sophia mengungkapkan bahwa Bukhori justru jadi korban dari perempuan berinisial M tersebut. Disebutkan olehnya Bukhori dan istri keduanya itu menikah secara siri dan pernikahan hanya berlangsung selama 9 bulan.
Bukhori menceraikan istri keduanya karena tak tahan dengan sikapnya yang disebut ingin menguasai secara moril dan materill dengan cara menekan dan mengacam. Selanjutnya kuasa hukum Bukhori menyebut laporan itu hanya fitnah.
Ia mengungkapkan akan segera membuat penjelasannya ke pers.
Itulah beberapa fakta KDRT politikus PKS Bukhori Yusuf yang diduga dilakukan pada istri keduanya. Semoga proses hukum terkait aksi kekerasan tersebut berjalan lancar dan adil, ya.
Baca juga:
- 6 Fakta Ferry Irawan Resmi Ditahan Imbas KDRT Venna Melinda
- Kronologi Suami KDRT Istri di Tangsel, Berujung Kekerasan Depan Anak
- 5 Fakta KDRT Rizal Djibran, Kerap Meminta Hubungan Seks Tak Wajar