Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam, Apakah Boleh?
Menikah dengan sepupu, apakah diperbolehkan dalam Islam?
4 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seperti yang kita semua ketahui bahwa jodoh itu urusan Allah yang sulit untuk diketahui. Ada banyak orang yang belum dipertemukan dengan jodohnya saat memasuki usia matang untuk menikah. Bahkan ia sudah mencari pasangan yang tepat, namun tak kunjung mendapatkannya.
Beberapa dari mereka berpikir untuk menikah dengan sepupunya sendiri padahal masih bagian dari keluarga. Hal inilah yang menjadi keraguan bagi sebagian besar umat Islam soal menikah dengan sepupu sendiri.
Lantas, bagaimana hukum menikah dengan sepupu menurut Islam? Berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta selengkapnya.
Yuk, disimak secara detail!
1. Menikah dengan sepupu menurut undang-undang
Permasalahan tentang boleh atau tidaknya menikah dengan sepupu tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain, seperti Amerika Serikat dan Islandia.
Di Indonesia sendiri, negara tidak melarang pernikahan antar sepupu. Hal itu tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.
Editors' Pick
2. Anak perempuan Rasulullah SAW menikah dengan sepupu
Nabi Muhammad SAW sendiri memiliki gelar uswatun hasanah yang artinya teladan baik untuk seluruh umat Islam. Kita dianjurkan untuk mengikuti perilaku atau perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dan para nabi lain sebelum beliau.
Hal ini juga termasuk saat Nabi Muhammad dan Khadijah menikahkan anak perempuannya bernama Zainab dengan Abdul bin Ash yang merupakan sepupu dari Khadijah. Di masa nabi, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang biasa.
3. Saudara yang dilarang untuk dinikahi
Untuk mengetahui apakah menikahi sepupu diperbolehkan atau tidak, disarankan untuk mengetahui siapa saja saudara yang dilarang untuk dinikahi.
Singkatnya, golongan yang dilarang untuk dinikahi adalah orang-orang yang masih termasuk mahram. Golongan mahram terbagi dua yakni mahram mu'abbad dan mahram mu'aqqat.
Mahram mu'abbad adalah hubungan keluarga karena jalur keturunan. Maksudnya, bukan semata-mata hubungan sedarah, tetapi juga keturunan karena adat masyarakat. Orang-orang yang termasuk mahram mu'abbad adalah sebagai berikut:
- Orangtua kandung
- Orangtua sepersusuan
- Saudara atau saudari sepersusuan
- Saudara karena perkawinan, misalnya ipar hingga janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang sudah dicampuri
Mahram mu'aqqat adalah larangan menikah karena halangan sementara, misalnya perempuan yang sedang dalam masa idahharam untuk dinikahi hingga idah-nya usai. Jika sudah melewati masa idah, perempuan tersebut halal untuk dinikahi.
4. Hukum menikahi sepupu dalam Islam
Di dalam Alquran berisi pedoman atau petunjuk agar umat Islam bisa terus berada di jalan yang lurus. Salah satunya di dalam Alquran juga membahas perihal pernikahan dan aturan menikahi sepupu.
Sejatinya, saudara sepupu bukanlah mahram karena Allah menghalalkan kita untuk menikahi saudara sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh. Sebagaimana yang Allah firmankan dalam surat Al Ahzab ayat 50.
"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu."
Dari uraian di atas maka bisa disimpulkan bahwa hukum menikah dengan sepupu menurut Islam itu diperbolehkan yang penting bukan dari golongan yang masih termasuk mahramnya.
5. Konsekuensi menikah dengan sepupu dari segi kesehatan
Walau menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam, tetapi ada sejumlah konsekuensi kesehatan tertentu karena menikah dengan seseorang yang sedarah. Jika ada pertalian darah, kemungkinan persamaan genetik atau DNA semakin besar.
Melansir dari Popular Science, perbedaan materi genetik akan membantu melindungi seseorang dari suatu penyakit. Contohnya, jika ada seorang laki-laki memiliki kerentanan terhadap suatu penyakit, perempuan yang memiliki gen berbeda bisa membantu mencegah penyakit tersebut.
Menurut Hanan Hamamy dalam artikel berjudul “Consanguineous Marriages: Preconception Consultation in Primary Health Care Settings” adanya tren perkawinan sedarah menimbulkan beberapa risiko, seperti cacat lahir, gangguan pendengaran dini, keterbelakangan mental, ketidakmampuan belajar, perkembangan terhambat, kelainan darah bawaan, kematian bayi, epilepsi, dan kondisi parah tertent yang tidak terdiagnosis.
Dengan begitu, hukum menikah dengan sepupu dalam islam tidak dilarang. Namun, perlu dipertimbangkan kembali konsekuensinya dalam segi kesehatan.
Baca juga:
- Apa Hukum Menikahi Perempuan yang Lebih Tua menurut Islam?
- Main Dating Apps Meski Sudah Menikah, Apakah Wajar?
- Apa Maksudnya Menikah Menyempurnakan Separuh Agama?