KPAI Minta Pelaku KDRT Istri dan Anak Dijerat Pasal Berlapis
Kekerasan terhadap anak, hukuman pidana pelaku bisa ditambah sepertiga
21 Desember 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta kepada kepolisian agar pelaku KDRT istri dan anak dijerat pasal berlapis. KPAI meminta pasal berlapis tersebut dengan UU Perlindungan anak (PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengungkapkan dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 yang dibuat oleh istri pelaku berinisial KEY.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menayangkan aksi kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dan anak. Diduga pelaku merupakan pejabat eksekutif yang pernah bekerja di perusahaan ternama.
Berikut ini Popmama.com bagikan informasi selengkapnya mengenai KPAI minta pelaku KDRT istri dan anak dijerat pasal berlapis. Disimak yuk!
1. Pelaku bisa dapat pasal berlapis karena orang terdekat korban
KPAI mengingatkan pihak polisi untuk menerapkan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) saat menangani aksi kekerasan seorang papa terhadap anak serta istrinya.
"KPAI mengingatkan kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 4 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Selanjutnya Retno memberikan alasan terkait pasal berlapis yang harus didapat pelaku. Menurutnya, dalam UU Perlindungan Anak, hukuman pidana terhadap pelaku bisa ditambah sepertiga jika pelaku merupakan orang terdekat, seperti orangtua dan guru.
Editors' Pick
2. Para orangtua disarankan untuk tidak melakukan kekerasan dalam segala bentuk
Dengan ditambahnya pasal berlapis ini, Komisioner KPAI menyarankan para orangtua untuk tidak melakukan aksi kekerasan terhadap anak dalam segala bentuk. Aktivitas kekerasan kepada anak dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan sangat tidak dibenarkan.
Retno mengatakan ada banyak cara lain untuk mendidik anak dengan melakukan hal positif tanpa kekerasan. Aksi kekerasan dapat menyebabkan rusaknya fisik dan psikis anak, sehingga tumbuh kembang anak tidak maksimal.
Sehubungan dengan kasus yang terjadi, KPAI akan mengawasi penanganan kasus ini hingga proses persidangan.