Benarkah Sadap HP Pasangan Bisa Kena Hukuman? Cek Faktanya!
Menyadap HP pasangan bisa diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, lho
9 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernahkah menyadap HP pasangan karena rasa keingintahuan yang besar tentang aktivitas pasangan? Menyadap HP pasangan bisa membuat kita berakhir di penjara, lho.
Hal itu karena penyadapan merupakan perbuatan yang bisa mendapat hukuman pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai aturan tentang penyadapan, ada baiknya mengetahui tentang definisi penyadapan terlebih dahulu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyadap adalah kegiatan mendengarkan atau merekam informasi rahasia orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orang tersebut.
Tindakan penyadapan ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengumpulkan bukti terkait suatu kasus. Namun, jika penyadapan telah dilakukan dengan melanggar hukum, tentu bukti penyadapan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Dalam kesempatan kali ini, Popmama.com telah merangkum informasi lengkap mengenai regulasi terkait penyadapan HP pasangan.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Editors' Pick
1. Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 menyatakan penyadapan masuk kategori perbuatan yang dilarang
Pada dasarnya, informasi yang dimiliki oleh seseorang menjadi hak pribadi yang harus dilindungi. Dengan demikian, perbuatan penyadapan dilarang dalam Undang-Undang.
Dalam pasal 40 UU Telekomonikasi dengan jelas mengatakan, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun".
2. Pelaku penyadapan dapat diancam maksimal 10 tahun penjara di UU ITE
Lebih lanjut, perbuatan penyadapan ini juga dibahas dalam UU ITE pasal 31 ayat (1) atau ayat (2). Berikut bunyi UU ITE Pasal 31 menyebutkan sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain,".
Pelanggaran terhadap UU ITE ini bisa dikenai ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp800 juta.
Wah, ngeri banget, ya.