Belajar dari Aisha Weddings, Ini Syarat & Hukum Poligami di Indonesia
Tidak bisa sembarangan karena ada syarat ketika ingin poligami di Indonesia
11 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wedding organizer bernama Aisha Weddings sedang viral dan menjadi perbincangan banyak orang. Jasa pernikahan perempuan muda muslim ini secara terang-terangan menyebarkan pesan pernikahan muda bisa dilakukan oleh anak berusia 12 tahun, hingga mempromosikan pernikahan siri dan poligami ke masyarakat.
Dalam situsnya, Aisha Weddings menyebutkan bahwa pihaknya menyatakan bahwa nikah siri dan poligami dianggap penting.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri, untuk pasangan yang ingin datang bersama, untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT".
Selain itu, Aisha Weddings di Facebook resminya berusaha menawarkan jasa untuk merencanakan pernikahan impian mulai dari yang pertama hingga keempat.
"Hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya Biarkan Aisha Weddings merencanakan pernikahan impian pertama, kedua, ketiga, keempat Anda," tulis Aisha Weddings dalam unggahan mereka di Facebook.
Ajakan dari Aisha Weddings ini begitu meresahkan banyak pihak, bahkan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) minta kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Terkait dengan ajuran Aisha Weddings yang sangat kontroversi, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa pengetahuan mengenai syarat dan hukum poligami yang berlaku di Indonesia.
Simak juga hasil survei yang telah Popmama buat di Instagram pada Kamis (11/2/2021) terkait ajuran untuk melakukan poligami dari Aisha Weddings.
Editors' Pick
1. Hukum poligami di Indonesia
Di Indonesia terdapat hukum negara yang mengatur secara ketat mengenai praktik poligami, baik untuk pegawai negeri maupun masyarakat umum.
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami dan hanya menikah dengan satu pasangan saja. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Namun, dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. UU Perkawinan tersebut memberikan pengecualian di mana seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu dengan alasan-alasan tertentu.
Perlu dikatahui juga bahwa poligami dapat dikatakan sah di mata hukum negara apabila pihak sang Suami telah memenuhi syarat-syarat yang sesuai.
2. Apa saja syarat-syarat poligami?
Dalam ajaran agama Islam, laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri dengan catatan harus bisa berlaku adil. Walau diperbolehkan, baik secara hukum agama maupun hukum negara, tetapi terdapat berbagai persyaratan yang begitu ketat ketika laki-laki ingin melakukan poligami.
Persyaratan ketat ini bertujuan agar pelaku poligami dapat melakukan perannya dengan baik, termasuk bisa adil kepada istri-istrinya.
Perlu diketahui bahwa syarat poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan.
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika sang istri nggak bisa menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang nggak bisa disembuhkan dan jika istrinya nggak dapat melahirkan keturunan.
Suami yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan, yakni:
- Adanya persetujuan dari istri pertama atau istri-istri lainnya.
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.