Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan
Kenali waktu terbaik berhubungan seks saat berpuasa, yuk!
30 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat menjalankan puasa di bulan Ramadan, Mama pasti mengetahui bahwa ada beberapa larangan yang memang tidak boleh dilakukan.
Selain harus menahan godaan makanan dan minuman, setiap orang juga perlu menahan diri dari hawa nafsu untuk menjaga amarah serta keinginan untuk berhubungan intim saat sedang menjalani puasa.
Meskipun melakukan hubungan intim termasuk ibadah untuk setiap pasangan yang sudah sah, namun aktivitas ini perlu dilakukan di waktu yang tepat.
Perlu diketahui juga bahwa dalam agama Islam memang sudah ditetapkan hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan.
Untuk yang penasaran kapan waktu terbaik untuk melakukan hubungan seks selama berpuasa, kali ini Popmama.com sudah merangkumnya.
Perhatikan baik-baik ya, Ma!
Editors' Pick
Apakah Boleh Berhubungan Seks di Siang Hari?
Dilansir dari laman Konsultasi Syariah, gairah berhubungan seks di siang hari untuk beberapa pasangan mungkin tak tertahan dan ingin segera menyalurkan hasratnya.
Perlu diketahui bahwa berhubungan suami istri di siang hari tepat pada bulan Ramadan seharusnya tidak dilakukan. Bila sengaja melanggar, maka perlu diwajibkan membayar kafarat sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah.
Kafarat atau dendanya adalah melakukan salah satu dari tiga jenis yang telah ditentukan. Tiga jenis kafarat yang harus dipenuhi setelah berhubungan seks dengan pasangan di siang hari pada bulan Ramadan, antara lain:
- Membebaskan budak.
- Berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Memberi makan enam puluh orang miskin.
Salah satu dari ketiganya perlu dipenuhi untuk membayar kafarat jika seseorang melakukan hubungan badan saat puasa.
Bolehkah Berhubungan Badan setelah Buka Puasa?
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl
Artinya:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. - (QS. Al Baqarah: 187)
Jika sudah waktunya berbuka puasa memang sudah dibolehkan untuk makan, minum bahkan untuk berhubungan seks. Namun, perlu diperhatikan bahwa ini diperbolehkan selama belum tidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka hal yang dibolehkan tadi sudah dilarang.
Saat berbuka puasa, dianjurkan untuk melakukan hubungan seks setelah menunaikan salat Maghrib.
Perlu diketahui juga kalau berhubungan seks bisa dilakukan selama belum muncul fajar subuh yang menjadi tanda untuk awal puasa. Bila sudah masuk fajar, maka wajib untuk menghentikan semua yang dilarang termasuk melakukan hubungan suami istri.
Jika melanggar dan masih berhubungan seks setelah muncul fajar subuh berarti bisa membatalkan puasa di hari itu. Ada baiknya untuk selalu memperhatikan waktu agar bisa berhenti sesuai dengan perintah agama.
Selain itu, pastikan usai berhubungan intim segera melakukan mandi wajib sebelum waktu imsak.