Jasa Raharja Akan Menjamin Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
Kabar baik dari Pihak Jasa Raharja!
29 Oktober 2018
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610 sedang menjadi perhatian banyak orang.
Sehubungan dengan kecelakaan yang terjadi oleh Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 PQ LQP, pihak BASARNAS telah menyatakan jatuhnya pesawat ini di perairan laut utara Karawang, terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada Senin (29/10/2018) pukul 06.33 WIB
Pihak Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa yang telah terjadi ini.
Seluruh penumpang pesawat Lion Air JT 610 akan terjamin perlindungannya oleh Jasa Raharja.
"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000. Lalu untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000,” terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air.
Pihak Jasa Raharja juga turut hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.
Baca juga: Edward Sirait, Direktur Umum Pesawat Lion Air: “Beri Kami Waktu"
Baca juga: 5 Fakta Mengenai Jatuhnya Pesawat Lion Air di Laut Utara Karawang
Baca juga: Kontak Humas Pencarian Korban Pesawat Lion Air Jatuh