Gugat Cerai Suami, Rachel Vennya dan Niko Jalani Prosedur Mediasi
Rachel Vennya sudah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan
2 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan Rachel Vennya dan Niko Al-Hakim kembali jadi sorotan. Rachel dikabarkan sudah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Berdasarkan tanggal pendaftaran yang diajukan, gugatan cerai tersebut dibuat pada Rabu (20/1/2021) dengan nomor perkara 381/Pdt.G/2021/PA.JS.
Tepat pada hari Selasa (2/2/2021), pasangan yang sudah mempunyai dua anak ini harus melakukan proses mediasi.
Jika Mama ingin mengetahui proses mediasi yang harus dilewati oleh pasangan suami istri saat ingin bercerai, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Editors' Pick
1. Apa itu mediasi?
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, mediasi di dalam Pengadilan Agama merupakan suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai.
Selama proses mediasi berlangsung, kedua belah pihak akan dijembatani oleh seorang Hakim yang sudah ditunjuk di Pengadilan Agama.
Selain itu, berikut beberapa fakta yang perlu diketahui mengenai meditasi antara lain:
- Secara umum, meditasi dilakukan maksimal dua kali pertemuan.
- Mediasi akan dilakukan di dalam ruang khusus di Pengadilan Agama yang sudah dipilih.
- Majelis Hakim kemudian menentukan Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut.
2. Kenapa mediasi harus dijalani oleh pasangan suami istri yang ingin bercerai?
Mahkamah Agung RI (MA-RI) memiliki beragam alasan terkait proses meediasi, sebelum pada akhirnya masuk ke dalam persidangan. Berikut alasan dari kebijakan MA-RI mengenai proses mediasi, yaitu:
- Proses mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara. Apabila para kedua belah pihak dapat menyelesaikan sendiri permasalahannya, maka tidak perlu menempuh upaya hukum lagi.
- Proses mediasi diharapkan memberikan rasa keadilan untuk kedua belah pihak yang ingin bercerai.
Apabila mediasi tidak tercapai kesepatan untuk perdamaian atau rujuk, maka proses perkara perceraian dapat dilaksanakan.