Bolehkah Menjilat Kemaluan Istri Menurut Islam? Apakah Berdosa?

Dalam Islam, ada aktivitas seksual yang dilarang oleh pasangan suami istri

9 Agustus 2024

Bolehkah Menjilat Kemaluan Istri Menurut Islam Apakah Berdosa
Freepik

Dalam hubungan suami istri, pastinya melakukan aktivitas seksual yang menjadi aspek penting untuk mempererat ikatan emosional dan fisik. Tetapi, masih timbul pertanyaan yang membuat mereka merasa ragu atau bingung tentang batasan ekspresi seksual yang diperbolehkan dalam Islam.

Salah satunya mengenai kehalalan menjilat kemaluan istri. Apakah aktivitas seksual tersebut diperbolehkan atau tidak?

Kali ini Popmama.com akan menjawab soal pertanyaan terkait "bolehkah menjilat kemaluan istri menurut Islam?" secara lebih detail.

Yuk, simak lengkap hukumnya!

Editors' Pick

Hukum Menjilat Kemaluan Istri atau Oral Seks

Hukum Menjilat Kemaluan Istri atau Oral Seks

Pasangan suami istri bisa melakukan hubungan badan atau aktivitas seks kapan saja dengan gaya yang bebas. Namun, perlu diingat kalau suami itu tidak diperbolehkan menyetubuhi istrinya melalui dubur. Lalu, apakah melakukan oral seks atau menjilat kemaluan istri diperbolehkan?

Untuk menjawabnya, ada ayat yang menggambarkan istri untuk seorang suami seperti ladang untuk bercocok tanam. Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين

Artinya:

“Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” (Q.S Al-Baqarah:223)

Dilarang Bercinta Melalui Dubur

Dilarang Bercinta Melalui Dubur
Freepik/jcomp

Setelah terjawab hukum kalau suami boleh melakukan aktivitas seks apa saja termasuk menjilat kemaluan istri, tetapi dilarang memasukkan kemaluan suami ke dubur istri. Apalagi sampai menjilatnya.

Hal ini diterangkan lewat sabda Rasulullah SAW:

إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ

Artinya:

“Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi istri-istri melalui anus mereka.” (HR. Imam Syafi’i)

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Menjilat Kemaluan Istri

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Menjilat Kemaluan Istri
Freepik/yanalya

Berdasarkan penjelasan di atas, dikatakan bahwa suami dapat melakukan aktivitas seksual bersama seorang istrinya, kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks anal.

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

Artinya:

“Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya.” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217)

Ada juga pendapat serupa yang dikemukakan oleh Asbagh, salah satu ulama mazhab Maliki. Dirinya menyatakan suami diperbolehkan menjilat kemaluan istrinya. Hal ini sebagaimana disampaikan al-Qurthubi dalam tafsirnya.

وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ

Artinya:

“Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya.” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512)

Namun, pendapat dari Qadli Abu Ya'la, salah satu ulama terkemuka mazhab Hanbali menyatakan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan seksual (jimak). Informasi tersebut terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat karangan Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.

وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ

Artinya:

“Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya.” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623)

Itulah jawaban dari pertanyaan terkait "bolehkah menjilat kemaluan istri menurut Islam?". Setelah membaca hukum ini, apakah Papa akan mencoba aktivitas ini kepada istri?

Baca juga:

The Latest