Dalam hukum Islam, ketika suami berniat untuk menceraikan istrinya itu disebut dengan talak yang merupakan suatu hal yang kompleks dan sensitif. Untuk bentuk talak yang paling serius ialah talak tiga yang dianggap paling final dalam Islam.
Namun, untuk seseorang yang ingin melakukan talak tiga harus paham betul dengan pengertiannya hingga hukumnya. Dikarenakan talak tiga tidak bisa dianggap remeh.
Untuk penjelasan lebih lanjutnya, Popmama.com telah merangkum terkait fakta tentang talak tiga dalam pernikahan.
Simak penjelasannya berikut ini!
1. Pengertian talak tiga
Pexels/cottonbro
Talak tiga atau talak Ba'in Thalath merupakan bentuk perceraian dalam hukum Islam yang dilakukan seorang suami untuk menceraikan istrinya sebanyak tiga kali secara berturut-turut.
Ketika perceraian pertama atau kedua terjadi, suami istri masih bisa rujuk dan bersatu kembali selama masa idah.
Editors' Pick
2. Bentuk talak yang perlu diperhatikan
Freepik/cookie_studio
Setelah mengetahui pengertian dari talak tiga, ternyata ada tiga bentuk utama talak dalam proses perceraian di hukum Islam. Adapun bentuk-bentuk yang perlu dipahami, antara lain:
Talak Raj’i
Talak yang bisa dirujuk atau ditarik kembali oleh suami selama masa idah (masa menunggu). Suami istri yang setuju untuk damai dan melanjutkan pernikahan, mereka dapat kembali satu sama lain tanpa harus menikah lagi.
Talak Bain
Bentuk talak ini tak bisa dirujuk kembali. Jika talak ini terjadi di kehidupan rumah tangga dan masa idah telah usai tanpa adanya persetujuan untuk memulihkan hubungan, maka mereka tidak dapat menikah kembali.
Namun, ada pengecualian, yakni istri menikah lagi dengan orang lain dan bercerai dari suami barunya (hal tersebut dirujuk sebagai “halalah”).
Talak Ba’in Thalath
Seperti yang dijelaskan dalam pengertian di atas bahwa talak tiga itu berarti perceraiannya sudah dianggap final dan sah secara hukum. Pasangan yang sudah mencapai talak tiga, maka tidak bisa kembali lagi sebagai suami istri.
Namun, jika sang istri ternyata menikah dengan orang baru dan bercerai (halalah), kemudian menunggu masa idah dan berkeinginan kembali menikah dengan suami pertamanya, maka itu diperbolehkan.
3. Perbedaan talak tiga dengan talak lainnya
Pexels/RODNAE Production
Dalam hukum talak terdapat berbagai tingkatan atau jumlah perceraian dalam hukum Islam. Itu semua dibedakan dalam bentuk talak satu, talak dua, dan talak tiga. Berikut penjelasannya, antara lain:
Talak satu
Talak satu menjadi bentuk perceraian pertama dalam hukum Islam. Suami yang menceraikan istrinya dengan talak satu, maka mereka masuk ke masa idah. Ketika masa idah berlangsung biasanya tiga bulan, mereka tetap di dalam ikatan pernikahan dan masih bisa rujuk kembali (talak raj’i) dengan mencari rekonsiliasi atau memulihkan hubungan suami istri.
Apabila masa idah itu berakhir tanpa adanya rekonsiliasi, maka talak itu dianggap sah dan istri betul-betul bercerai dari suaminya, maka tidak ada alasan untuk talak lagi, jika ingin menikah lagi.
Talak dua
Talak dua menjadi bentuk perceraian kedua dalam hukum Islam. Suami yang menceraikan istrinya dengan talak dua, maka masa idahnya sama dengan talak satu.
Apabila masa idah berakhir tanpa adanya rekonsiliasi dan suami mau bercerai dengan istrinya lagi usai masa idah berakhir, maka suami bisa melakukannya dengan talak kedua. Setelah talak kedua, istri akan bercerai dengan suaminya secara sah dan tak bisa rujuk kembali talak tersebut.
Talak tiga
Talak tiga menjadi bentuk perceraian ketiga dalam hukum Islam. Suami yang menceraikan istrinya dengan talak tiga, maka perceraian yang diajukan suami itu dianggap paling serius dan final.
Jika talak tiga sudah terjadi, suami tak bisa rujuk dan tak bisa menarik kembali talak tersebut, jika istri tidak menikah lagi dengan orang lain dan menceraikan suami barunya (halalah).
Suami yang sudah sampai talak tiga tak dapat menikah kembali dengan istrinya, kecuali istrinya menikah bersama orang baru, namun ia menceraikan suami barunya dan menunggu masa idah.
Perlu diketahui bahwa perceraian dalam Islam merupakan perbuatan yang serius, harus diperhatikan betul-betul, dan dipertimbangkan secara matang.
4. Beberapa aturan jika ingin menikah kembali setelah talak tiga
Freepik/freepik
Dalam hukum Islam, talak tiga dianggap menjadi perceraian yang serius dan final. Ketika talak tiga terjadi, suami istri tak bisa secara langsung rujuk kembali untuk berdamai dan melanjutkan pernikahan. Apabila sang suami ingin menikah lagi dengan istrinya setelah talak tiga, ada beberapa aturan yang harus diikuti, yakni sebagai berikut.
Seorang istri menikah dengan orang lain
Usai talak tiga, pihak istri harus menikah secara sah dengan laki-laki lain, bukan berdasarkan kesepakatan sementara atau palsu. Jika istri sudah menikah dengan orang selain suaminya, maka ia harus hidup bersama suami barunya yang mana menjadi suami istri yang sah.
Terjadi perceraian lagi di kehidupan sang istri
Jika sang istri telah menikah dengan laki-laki baru, pernikahannya harus secara hukum dan sah. Apabila dari pihak suami barunya mau menceraikannya setelah menikah, maka proses perceraiannya harus sesuai dengan hukum Islam secara sah.
Harus menunggu masa idah
Adapun sang istri jika ternyata bercerai dengan suami barunya, maka ia harus menunggu masa idahnya sebelum menikah lagi. Masa idah merupakan periode waktu yang ditentukan dan harus dilalui oleh perempuan yang habis cerai atau kematian suaminya sebelum menikah lagi. Untuk periodenya sendiri biasanya sekitar tiga bulan.
Setelah masa idah boleh menikah kembali
Usai masa idah selesai dan jika semua syarat di atas terpenuhi, maka seorang istri bisa menikah lagi dengan suami pertamanya yang mana dirinya telah diceraikan dengan talak tiga. Pernikahan ini dianggap sah dan dapat dilaksanakan tanpa hambatan hukum.
Perlu diketahui bahwa proses perceraian dan pernikahan kembali harus dilakukan sesuai dengan hukum Islam yang berlaku di wilayah atau negara masing-masing.
5. Hukum tentang talak tiga
Pexels/Pixabay
Dalam hukum Islam, hukum talak tiga terdapat di dalam Al-Qur.’an dan hadis. Adapun hukumnya ada di bawah ini.
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) Khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229).
“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (QS. Al-Baqarah: 230).
Dari kedua ayat di atas dijelaskan bahwa talak hanya bisa dilakukan dua kali saja. Adapun suami yang menceraikan istrinya sebanyak dua kali, mereka masih mempunyai kesempatan untuk rujuk kembali talaknya selama masa idah.
Tetapi, jika sudah sampai talak tiga, maka perceraiannya dinyatakan final dan sah, sehingga tak mungkin bisa rujuk kembali tanpa prosedur yang sudah dijelaskan di atas.
HR. Abu Dawud
Adapun dalam suatu hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda.
“Sesungguhnya Allah mengutuk orang yang menceraikan istrinya dengan talak tiga dalam satu duduk.” (HR. Abu Dawud).
Hadis di atas menekankan haramnya menceraikan istri dengan talak tiga di dalam satu duduk atau di kesempatan yang diberikan dalam satu percakapan. Hal ini menjadi petunjuk kalau talak tiga merupakan perbuatan yang serius dan jangan dianggap asal atau remeh.
Itulah rangkuman terkait fakta tentang talak tiga dalam pernikahan. Jika Papa merasa hubungan dalam rumah tangga sedang berantakan dan tiba-tiba ingin talak tiga kepada istri, coba pikirkan baik-baik dan cari jalan keluarnya dengan matang, ya.