Hukum Orangtua Meminta Anaknya Bercerai, Turuti atau Jangan?

Orangtua yang mencampuri urusan rumah tangga anaknya sampai meminta untuk bercerai itu dosa

5 Juli 2024

Hukum Orangtua Meminta Anak Bercerai, Turuti atau Jangan
Freepik

Pernikahan merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu juga berbahagia bagi semua pihak, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Orangtua dari pihak laki-laki dan pihak perempuan juga akan ikut merasakannya.

Seiring berjalannya waktu, orangtua bisa saja tiba-tiba meminta anaknya untuk menceraikan pasangannya. Padahal jika kedua orang telah menikah berarti tanggung jawab orangtua juga lepas. Lantas, bagaimana dengan orangtua yang ikut mencampuri urusan rumah tangga anaknya?

Berikut Popmama.com telah merangkum terkait beberapa hukum orangtua meminta anaknya bercerai.

Yuk, simak informasi detailnya!

Orangtua Tidak Boleh Mencampuri Urusan Rumah Tangga Anaknya

Orangtua Tidak Boleh Mencampuri Urusan Rumah Tangga Anaknya
Freepik/Pressfoto

Jika ada orangtua yang meminta anaknya untuk menceraikan pasangannya hanya karena hawa nafsu, seperti ada dendam dengan keluarga pasangan itu supaya tidak dituruti permintaannya. Kalau permintaannya itu ternyata hal-hal yang makruf baik untuk diri sendiri, pasangan, atau orangtua barulah menaatinya.

Seperti yang dijelaskan oleh sabda Rasulullah SAW:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Artinya:

“Sesungguhnya kewajiban taat itu hanya ada pada hal-hal ma’ruf.” (HR. Abu Daud: 2256)

Editors' Pick

Perintah Allah SWT untuk Mengerjakan Sesuatu yang Sifatnya Makruf

Perintah Allah SWT Mengerjakan Sesuatu Sifat Makruf
Freepik

Perlu diingat kalau ada yang mengajak keburukan serta menentang dari peraturan-peraturan Allah, cobalah untuk tidak mengikutinya. 

Sama halnya dengan permintaan orangtua yang membawa anaknya untuk menceraikan sang pasangan itu seperti membuat kemungkaran. Perlu diketahui bahwa orangtua juga mendapatkan perbuatan dosa.

Seperti yang telah dijelaskan dalam firman Allah:

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya:

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Q.S. Luqman:15)

Orangtua Hanya Boleh Meminta Anaknya Bercerai jika Alasannya sang Pasangan Tidak Syar’i

Orangtua Ha Boleh Meminta Anak Bercerai jika Alasan sang Pasangan Tidak Syar’i
Freepik/Jcomp

Jika orangtua mengetahui pasangan anaknya melakukan perbuatan yang tidak syar’i, maksudnya berbuat fasik dan orangtua meminta untuk menceraikannya, maka permintaannya bisa diwujudkan.

Seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Umar ra:

كَانَتْ عِنْدِي امْرَأَةٌ أُحِبُّهَا وَكَانَ أَبِي يَكْرَهُهَا فَأَمَرَنِي أَبِي أَنْ أُطَلِّقَهَا فَأَبَيْتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ ! طَلِّقِ امْرَأَتَكَ

Artinya:

“Saya memiliki seorang istri yang saya sukai, tapi bapakku tidak menyukainya. Lalu bapakku menyuruhku untuk menceraikannya, tapi saya keberatan. Lalu saya menderitakan hal itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah bin Umar! Ceraikanlah istrimu!” Maka saya pun menceraikan istri saya itu.” (HR. At-Tirmidzi:1189)

Menikah Bentuk dari Ibadah

Menikah Bentuk dari Ibadah
Freepik/Standret

Selain melakukan salat dan mengaji, menikah itu juga termasuk ibadah. Sesungguhnya dalam Islam, kedua orang yang telah menikah secara sah berarti orang itu telah menyempurnakan agamanya.

Seperti yang dijelaskan oleh sabda Rasulullah SAW:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

Artinya:

“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.” (HR. Baihaqi)

Itulah rangkuman terkait penjelasan hukum orangtua meminta anaknya bercerai. Jika orangtua kamu menyuruhmu untuk bercerai dari pasangan tanpa adanya sesuatu yang jelas, maka cukup menasihatinya dan memberikan informasi tentang hukum-hukum di atas.

Baca juga:

The Latest