Hukum Suami Meminta Istri Bekerja, Apakah Boleh?
Istri bekerja hanya pada saat kondisi tertentu saja
9 September 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai papa sekaligus suami wajib memberikan keluarga nafkah lahir batin yang layak. Secara umum dalam rumah tangga, suami bekerja untuk mencari nafkah sedangkan istri mengurus anak-anak dan rumah.
Namun, apa jadinya sang suami malah meminta istrinya bekerja? Sebenarnya ada banyak faktor yang bisa mengakibatkan hal itu terjadi, misalnya krisis keuangan atau bahkan suaminya bermalas-malasan.
Bagaimana cara menghukumi laki-laki yang seperti itu? Berikut Popmama.com telah merangkum terkait beberapa hukum suami meminta istri bekerja.
Yuk, simak terkait hukum dalam Islam!
Kewajiban Suami Memberi Nafkah
Sebagai kepala keluarga, suami wajib memberikan nafkah kepada keluarga bahkan ke istrinya. Jika sang suami tidak memberikan harta yang dimiliki ke istrinya, ia akan mendapatkan dosa.
Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar...” (Q.S. Al-Baqarah: 233)
Editors' Pick
Istri Mencari Nafkah Harus Sesuai Kesepakatan Bersama
Suami yang meminta istrinya untuk bekerja harus dalam kesepakatan bersama. Saat seperti adanya permasalahan dalam keuangan, maka cobalah berunding dengan istri secara baik-baik.
Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT:
فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ
Artinya:
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut.” (Q.S. Al-Baqarah:233)