Hukum Suami Meninggalkan Istri Lebih dari 3 Hari, Boleh atau Tidak?
Apa jadinya jika suami meninggalkan istrinya selama lebih dari 3 hari?
9 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mendiamkan seseorang selama lebih dari 3 hari saja sudah terkena dosa, tetapi apa jadinya kalau suami malah meninggalkan istrinya? Suami sepatutnya bisa menjadi pemimpin untuk istri beserta anak-anak di dalam rumahnya, bukannya malah meninggalkan mereka.
Jika suami berani meninggalkan istrinya berarti dirinya telah melanggar ikatan suci dari perintah Allah. Pernikahan sendiri merupakan ibadah antara laki-laki dan perempuan yang menjadi sepasang suami istri untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Lantas, apa jadinya jika suami meninggalkan istrinya? Berikut Popmama.com telah merangkum terkait beberapa hukum suami meninggalkan istri lebih dari 3 hari.
Yuk, simak informasinya secara detail!
Hanya Diperbolehkan Meninggalkan Istri karena Mencari Nafkah
Sebagai suami wajib untuk memberikan istrinya sebuah nafkah. Jika konteksnya suami meninggalkan istri karena harus mencari nafkah itu diperbolehkan. Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ
Artinya:
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Q.S. At-Talaq:6)
Editors' Pick
Kalau Terlibat Perselisihan, Boleh Pergi Meninggalkan Istrinya dengan Beberapa Ketentuan
Suami dan istri yang sedang terlibat perselisihan, lalu sang suami pergi meninggalkannya itu diperbolehkan. Namun, ada beberapa ketentuan diperbolehkannya hal tersebut.
Jika terjadi perselisihan, maka suami perlu meninggalkan ruangan atau ruangan tempat terjadinya perselisihan. Hal ini untuk meredam perasaan marah yang dikhawatirkan akan semakin memuncak. Selain itu, juga menghindari kata-kata yang menyakitkan karena disebabkan oleh emosi.
Seperti pada kisah rumah tangga putri Rasulullah SAW, Fathimah az-Zahra RA dengan suaminya Ali bin Abi Thalib RA.
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ إِنْ كَانَتْ أَحَبَّ أَسْمَاءِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَيْهِ لَأَبُو تُرَابٍ وَإِنْ كَانَ لَيَفْرَحُ أَنْ يُدْعَى بِهَا وَمَا سَمَّاهُ أَبُو تُرَابٍ إِلَّا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَاضَبَ يَوْمًا فَاطِمَةَ فَخَرَجَ فَاضْطَجَعَ إِلَى الْجِدَارِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَجَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتْبَعُهُ فَقَالَ هُوَ ذَا مُضْطَجِعٌ فِي الْجِدَارِ فَجَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَامْتَلَأَ ظَهْرُهُ تُرَابًا فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ التُّرَابَ عَنْ ظَهْرِهِ وَيَقُولُ اجْلِسْ يَا أَبَا تُرَابٍ
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Sulaiman dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd dia berkata; "Bahwa di antara nama-nama yang paling disukai oleh Ali adalah Abu Turab, dan dia lebih suka apabila dipanggil dengan sebutan Abu Turab. Dan tidaklah ia dijuluki Abu Turab melainkan suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (mengetahui) bahwa antara dia dengan Fathimah ada sedikit permasalahan, lalu dia keluar dan tidur di masjid, ternyata Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuntutinya dan hendak menemuinya, lalu beliau bersabda: "ini dia sedang berbaring di masjid." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya sementara dirinya tengah berbaring hingga banyak debu menempel di punggungnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membersihkan debu dari punggungnya dan bersabda: "Duduklah wahai Abu Turab."" (HR. Al-Bukhari:5736)