Hukum Berhubungan saat Bulan Puasa Malam Hari, Apakah Diperbolehkan?
Yuk, ketahui aturan berhubungan suami istri saat bulan Ramadan!
5 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada bulan Ramadan, berpuasa adalah suatu kewajiban. Ibadah puasa ini juga merupakan salah satu rukun Islam.
Ketika berbicara tentang Ramadan dan ibadah puasa, sebagian besar dari masyarakat memahaminya hanya pada menahan lapar dan haus. Namun, puasa lebih dari sekadar menahan lapar dan haus.
Salah satu hal lainnya yang harus ditahan ketika berpuasa ialah berjimak atau lebih dikenal dengan kata bersetubuh. Bersetubuh merupakan salah satu dorongan nafsu yang akan membatalkan ibadah puasa jika dilakukan.
Akan tetapi, bagaimana jika sepasang suami istri melakukannya saat malam hari pada bulan puasa? Tentunya, masih banyak umat Muslim kebingungan akan hal ini.
Pada kesempatan kali ini, Popmama.com akan membahas hukum berhubungan saat bulan puasa malam hari.
Yuk, disimak penjelasan detailnya!
Diperbolehkan Berhubungan Suami Istri saat Malam Hari
Jika sepasang suami-istri bersetubuh pada saat menjalankan ibadah puasa, ibadah puasa yang tengah dijalani akan batal. Namun, berbeda jika dilakukan pada saat malam hari ketika ibadah puasa telah ditunaikan.
Bersetubuh pada malam hari hukumnya halal atau diperbolehkan. Hal ini tertera pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187.
اُحِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمۡ وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوۡهُنَّ وَاَنۡـتُمۡ عٰكِفُوۡنَ فِى الۡمَسٰجِدِؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَقۡرَبُوۡهَا ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ ١٨٧
Artinya:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isterimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS Al-Baqarah: 187)
Dalam dalil yang sama, pasangan suami istri memang diperbolehkan berhubungan di malam hari, tetapi tidak saat keduanya beriktikaf di dalam masjid. Terdapat ketentuan lain yang mengatur ibadah iktikaf tersebut.
Editors' Pick
Terdapat Adab Sunah saat Bersetubuh
Sesuai dengan isi surat Al-Baqarah ayat 187, telah tertera jelas bahwa bersetubuh dengan suami atau istri pada saat malam hari diperbolehkan. Bahkan, dalam pelaksanaannya, ada adab sunah yang jika dilakukan dapat menambah pahala.
Sunah ini berbentuk anjuran untuk memakai selimut atau kain, tidak menghadap kiblat, merendahkan suara, dan tidak memandang kelamin suami atau istri.
Rasulullah SAW bersabda “Janganlah salah satu di antara kalian menyetubuhi istrinya sebagaimana persetubuhan hewan, dan hendaknya di antara keduanya ada perantara” perantara tersebut ialah selimut atau kain.