Hukum Memainkan Alat Kelamin Istri saat Puasa
Kira-kira apa hukum memainkan alat kelamin istri saat puasa, ya?
21 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bulan Ramadan merupakan bulan kesembilan dalam kalender hijriah. Pada bulan ini, umat Muslim di seluruh penjuru dunia wajib melakukan ibadah puasa. Perlu diingat, bahwasanya puasa ialah salah satu rukun Islam.
Dalam melaksanakan ibadah puasa, banyak hal yang harus dihindari agar tidak membatalkan puasa. Tentunya, hal yang membatalkan puasa ini beragam.
Ada satu hal yang masih menjadi pertanyaan oleh masyarakat, yaitu “Apa hukum memainkan alat kelamin istri saat puasa?” Pada kesempatan kali ini, Popmama.com akan membahas hukum tersebut.
Yuk, disimak informasi detailnya!
Tidak Membatalkan Puasa, Namun Makruh
Perlu diketahui bahwa memainkan atau menyentuh kemaluan istri termasuk bagian dari mubasyarah atau bercumbu. Menurut para ulama, bercumbu dengan pasangan ketika berpuasa tidak membatalkan puasa. Selama aktivitas antara suami dan istri itu tidak menyebabkan ejakulasi.
Penting untuk sepasang kekasih membatasi percumbuannya ketika dalam keadaan sedang berpuasa. Pasalnya, jika percumbuan suami istri sampai menyebabkan ejakulasi, hukum yang tadinya makruh menjadi haram.
Editors' Pick
Haram dan Wajib Mengganti Puasa jika Menyebabkan Ejakulasi
Syahwat merupakan keinginan seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang menyenangkan bagi dirinya. Syahwat mencakupi banyak hal, tetapi dalam hal ini syahwat berhubungan dengan seks.
Mengutip perkataan dari Buya Yahya, salah satu ulama di Indonesia, beliau mengatakan bahwa bercumbu dengan suami atau istri ketika berpuasa tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, jika percumbuan tersebut pada akhirnya membangkitkan syahwat, maka haram hukumnya.
Disebutkan juga oleh Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir seperti berikut.
أما إن وطئ دون الفرج أو قبل أو باشر فلم ينزل فهو على صومه لا قضاء عليه ولا كفارة، وإن أنزل فقد أفطر ولزمه القضاء إجماعا
"Jika seseorang mewathi’ selain farji’, atau berciuman dan bermesraan tanpa ada sperma yang keluar, maka puasanya tetap dinilai sah, tak perlu diqadha dan tak perlu membayar kafarat. Namun jika spermanya keluar, maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasa tersebut menurut kesepakatan para ulama."
Disarankan untuk Menjauhi Perbuatan yang Membatalkan Puasa
Walau poin-poin di atas mengatakan bahwa hukum memainkan alat kelamin istri ialah makruh selama percumbuan tersebut tidak membangkitkan syahwat dan menyebabkan ejakulasi. Namun, akan lebih baik jika para Muslim menjauhi hal-hal tersebut.
Salah satu ulama yang bernama Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, membacakan salah satu isi kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu yang berbunyi seperti berikut.
ويسن له ترك الشهوات المباحة التى لاتبطل الصوم من التلذذ بمسموع ومبصر وملموس ومشموم كشم ريحان ولمسه والنظر اليه لما فى ذلك من الترفه الذى لا ينسب حكمة الصوم ويكره له ذلك كله كدخول الحمام
"Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan, dan penciuman, seperti menciun bunga, menyentuhnya dan memandanginya. Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki pemandian."
Pendapat Lain yang Mengatakan Haram dan Membatalkan Puasa
Masih ada beberapa pendapat lainnya yang menjelaskan tentang perkara ini. Beberapa sumber yang dapat ditemukan adalah sebagai berikut.
“Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang,” menurut Syekh Abu Bakar Syatha (I’anatut Thalibin).
“Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal," menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6:322).
“Masturbasi (mengeluarkan mani) sama saja baik sebabnya dikarenakan seorang lelaki mencium istrinya atau memeluknya ataupun dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa,” menurut Syaikh Sayyid Sabiq.
Jadi, ada baiknya kita menghindari dan menjauhi segala hal yang akan membangkitkan syahwat kita ketika sedang berpuasa. Inilah hukum memainkan alat kelamin istri saat puasa.
Sebaiknya hindari segala bentuk kegiatan yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah puasa, ya.
Baca juga:
- Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa
- Apakah Menonton Film Dewasa Bersama Pasangan Bisa Membatalkan Puasa?
- Hukum Berhubungan Badan saat Bulan Puasa dengan Suami