Hukum Suami Istri Ciuman di Bulan Puasa, Bisa Mubah dan Makruh
Hukum suami istri ciuman saat puasa menjadi hal yang sering diperbedabatkan ketika Ramadan
20 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa hal kerap menjadi peredebatan setiap kali menjelang bulan Ramadan. Salah satu di antaranya mengenai pendapat bermesraan pada waktu berpuasa.
Pada hakikatnya, kita harus menghindari segala hal yang membatalkan puasa. Salah satu yang membatalkan puasa ialah inzal atau ejakulasi dan juga bersetubuh meski tanpa ejakulasi.
Mencium istri tidak akan membatalkan puasa. Namun, hal tersebut bisa berujung pada interaksi seksual lainnya yang membuat pembahasan hukumnya tidak bisa sederhana lagi.
Menurut beberapa mayoritas ulama, bermesraan dengan istri sah saat berpuasa adalah makruh karena dapat merusak kesempurnaan puasa jika tidak dapat mengontrolnya. Akan tetapi, hal tersebut juga bisa menjadi haram apabila inzal.
Berikut pembahasan tentang hukum suami istri ciuman di bulan puasa yang sudah Popmama.com secara lebih detail. Informasi ini bisa membantu kamu memahami perkara tersebut.
Yuk, disimak!
Dibolehkan untuk Menunjukkan Kasih Sayang
Tidak menjadi masalah jika seorang suami mencium istri atau sebaliknya tanpa disertai nafsu. Ciuman tersebut misalnya ketika kamu ingin menunjukkan kasih sayang dan berpamitan.
Para ulama pun menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan ketika berpuasa jika ciuman itu membangkitkan nafsu. Tentunya, ini berlaku hanya untuk pasangan suami istri. Selain itu, jelas hukumnya haram.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِأَرَبِهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمِ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ فِي شَهْرِ الصَّوْمِ
"Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.'" (HR. Muslim).
Editors' Pick
Perbedaan Usia Memengaruhi
وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه: أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، فَرَخَّصَ لَهُ، وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ، فَإِذَا الَّذِى رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِى نَهَاهُ شَابٌّ
"Dari Abu Hurairah RA, beliau berkata: seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun, saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda.” (HR. Abu Dawud)
Para ulama melakukan istinbat hukum tersebut dari hadis riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah. Dalam hadis tentang memberi ciuman tersebut, Rasulullah melarang kaum muda dan memperbolehkan orangtua yang telah lanjut usia.
Kemampuan dalam Mengendalikan Hasrat Seksual
Mengapa terdapat perbedaan tersebut? Para ulama beranggapan bahwa pada usia muda seseorang sedang berada pada puncak hasrat dan kemampuan seksualnya, sedangkan kemampuan tersebut telah menurun pada orangtua.
Secara praktis, ciuman pada usia muda dikhawatirkan dapat mengakibatkan ejakulasi atau membuat seseorang menuruti nafsunya. Dalam pengertian tersebut, berarti batasan tua atau muda hanya merujuk pada kondisi umum saja.
Jika seorang pemuda yang mampu mengendalikan diri atau orangtua yang masih tinggi hasrat seksualnya, hukum bagi keduanya dapat dibalik. Masalah utamanya bukanlah tua atau muda, tetapi apakah kegiatan tersebut dapat membuat pelakunya membatalkan puasa atau tidak.
Hukumnya Mubah dan Makruh
Dikutip dari Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355), hukum mencium istri saat puasa dapat berubah-ubah tergantung pada pelakunya.
Mubah (boleh) jika tidak sampai terangsang dan makruh bagi orang yang terangsang. Sebaiknya tidak perlu dilakukan karena tidak ada jaminan syahwat tetap stabil.
Imam Nawawi melanjutkan, terdapat perbedaan pendapat tentang hukum maruh tersebut. Ada yang berpendapat makruh tanzih (dilarang, tetapi tidak membatalkan puasa) dan ada yang berpendapat makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa).
Pendapat makruh tanzih dipegang oleh Syekh Mutawalli. Mencium istri saat puasa Ramadan dilarang, tetapi tidak membatalkan puasa meskipun terangsang asal tidak ejakulasi dan berhubungan intim. Pada makruh tanzih, sifatnya hanya anjuran dan tidak ada konsekuensi apapun, baik dosa maupun pahala.
Pendapat makruh tahrim dipegang oleh Abu Thayyib, Al-Abdari, Ar-Rafi’i, dan sebagian ulama lain. Mencium istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa Ramadan. Hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari seperti halnya haram.
Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim. Itu berarti meskipun makruh, jika hal tersebut tetap dilakukan, pelakunya akan mendapat dosa.
Kesempurnaan Puasa Bisa Berkurang
Sesuai kaedah fiqih li wasail hukmul maqashid, yakni hukum itu ditentukan dari maksudnya. Jika maksudnya baik, caranya menjadi baik, sedangkan jika maksudnya jelek, caranya pun jelek.
Hal-hal yang disebutkan di atas menyebabkan diberlakukannya hukum yang sama pada hasil akhirnya. Ketika ditentukan bahwa ejakulasi dan seks dapat membatalkan puasa, perbuatan lain yang mengarah kepada keduanya harus pula dihindari.
Akan tetapi, hukum ini tidak memengaruhi sah tidaknya puasa. Puasa kamu tetap sah dan tidak batal jika kamu mencium tidak berlanjut dengan naiknya syahwat, tetapi tingkat kesempurnaan puasa Ramadan berkurang. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VI, halaman: 355).
Jadi, itu dia pembahasan tentang hukum suami istri ciuman di bulan puasa. Sesungguhnya, lebih baik bagi kita untuk selalu menjaga diri.
Bukankah mengekang nafsu merupakan tujuan utama berpuasa? Wallahu a’lam.
Baca juga:
- Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa
- Apakah Menonton Film Dewasa Bersama Pasangan Bisa Membatalkan Puasa?
- Apakah Mencium Istri di Siang Hari Membatalkan Puasa?