Andre Taulany Batal Cerai dari Erin, Gugatannya Ditolak Pengadilan
Kenapa Andre Taulany batal cerai dari Erin? Ternyata, ini alasannya!
24 September 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Komedian Andre Taulany dikabarkan batal bercerai dari istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany. Keduanya batal bercerai setelah gugatan talak cerai yang diajukan Andre ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Banten.
Ternyata, bukan tanpa alasan pihak pengadilan menolak gugatan tersebut. Lantas, apa yang membuat Andre Taulany dan Erin batal cerai?
Informasi tentang Andre Taulany batal cerai dari Erin telah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini.
Editors' Pick
1. Pengadilan tolak gugatan cerai karena alasan perselisihan tidak terbukti
Andre Taulany batal cerai dari Erin karena gugatannya telah ditolak oleh PA Tigaraksa. Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma, menjelaskan penolakan itu terjadi karena alasan perselisihan yang disebut terjadi terus-menerus tidak terbukti.
"Putusan nomor 1668/ PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany bin RMI Haumahu sebagai termohon, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ujar Ummi, Selasa (24/9/2024).
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu tidak terbukti," tambahnya.
2. Tak ada perselisihan, majelis hakim nilai Andre dan Erin hanya kurang berkomunikasi
Setelah disebut tak ada perselisihan yang terbukti, Ummi mengatakan bahwa pihak majelis hakim pengadilan menilai bahwa Andre dan Erin sebenarnya hanya kurang komunikasi saja.
Selain itu, Ummi kepada awak media turut menjelaskan bahwa alasan gugatan cerai yang dilayangkan Andre juga tak memenuhi ketentuan UU Perkawinan yang berlaku.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja, sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," bebernya.